JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cibadak, Polres Sukabumi mengungkap kasus penganiayaan yang dialami Neni Mulyane (49) warga Kampung Selamanjah RT. 01/03, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Iptu Asep Suhriat di Mapolsek Cibadak, terungkap motif lain yang dilakukan terduga pelaku AS (51) terhadap korban yang masih merupakan tetangganya itu.
Polisi mencium motif yang dilakukan pelaku berawal dari kecemburuan terhadap korban karena terlihat hidup mewah sehingga berujung kasus pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan berat.
“Ya, selain penganiayaan juga terdapat kasus lainnya yakni pencurian dan kekerasan berat yang dilakukan AS,” ujarnya, Rabu (05/06/2024).
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan AS berupa kalung emas dan batu asahan yang digunakan pelaku dalam kasus penganiayaan ini.
Untuk kronologisnya sendiri, berawal AS nekat mendatangi rumah korban dengan membawa batu asahan dan membabi buta mengnyerang korban yang sedang duduk di ruang tamu.
Lalu masih kata Iptu Asep, terduga pelaku ini tiba-tiba melakukan pemukulan terhadap korban, kebagian arah muka beberapa kali dan menyeret ke dapur.
“Bahkan dari hasil penyidikan, pelaku mengaku korban dibenturkan ke tembok beberapa kali. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 365 KUHP atau 351 ayat 2 KUHP ancamannya 9 tahun kurungan penjara,” tutupnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












