JURNALSUKABUMI.COM – Seorang pengusaha yang ingin melakukan penambangan galian C secara resmi di Desa Tenjojaya, kecamatan Cibadak, kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merasa dipersulit oleh birokrasi.
Pengusaha yang enggan disebutkan namanya ini telah mengajukan izin usaha penambangan seluas 10 hektar lebih dari satu tahun lalu. Ia telah melengkapi semua berkas perizinan, melakukan audiensi di kecamatan sebanyak dua kali, mendapatkan rekomendasi camat, menyerahkan izin masyarakat, dan bahkan menggalang dukungan dari organisasi masyarakat (ormas).
Namun, hingga saat ini, rekomendasi izin usaha penambangannya dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi belum kunjung dikeluarkan.
“Saya sudah mengikuti semua prosedur yang ada, tapi rekomendasi izinnya untuk diurus ke provinsi belum keluar juga. Saya merasa dipersulit,” ujar pengusaha tersebut, Rabu (29/05/2024).
Lebih ironisnya lagi, ia melihat banyak penambang ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut tanpa ada tindakan dari pihak berwenang.
“Penambang ilegal yang tidak memiliki izin malah bebas beroperasi. Nah, kami yang ingin berusaha sesuai dengan aturan terkesan dipersulit. Kami ingin menempuh semua aturan untuk berusaha di Sukabumi. Kalau dipersulit begini, ini tidak adil,” keluhnya.
Ia berharap pihak berwenang dapat segera menyelesaikan proses perizinan usahanya dan menindak tegas para penambang ilegal.
“Saya ingin berusaha secara resmi dan taat aturan. Tapi kalau seperti ini, saya jadi ragu untuk melanjutkan usaha saya,” tuturnya.
Terpisah, hingga berita ini diterbitkan upaya konfirmasi kepada Kepala DPTR Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat Mulyana melalui perpesanan WhatsApp pribadinya belum ada tanggapan.
Redaktur: Ujang Herlan












