JURNALSUKABUMI.COM – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penemuan jasad bocah laki-laki inisial MA (7) di wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Sebelumnya jasad korban telah dilakukan ekshumasi oleh pihak dokter forensik RSUD R. Syamsudin SH, dengan hasil pemeriksaan terdapat luka di leher dan di lubang pelepasan (anus).
Kapolres Sukabumi kota AKBP Ari Setiawan Wibowo mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan penyebab kematian korban diakibatkan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan.
“Dari celana yang dipelorotkan digunakan oleh pelaku untuk menjerat atau mencekik leher daripada korban dari belakang. Kemudian dipastikan korban dalam kondisi lemas kemudian pelaku melakukan aksinya yaitu tadi melakukan pelecehan seksual yang menyimpang terhadap korban dengan mohon maaf memasukkan kemaluannya ke dalam dubur korban,” ungkap Ari di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (02/05/2024).
Atas kasus tersebut, polisi menetapkan seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun sebagai anak berurusan dengan hukum (ABH) atau istilah pelaku bagi anak. Ari menyebut, tak hubungan keluarga antara korban dan pelaku.
Pelaku diketahui merupakan tetangga korban, aksi sadis itu dilakukan oleh pelaku sebanyak tiga kali di sebuah lahan perkebunan warga. Pihaknya memastikan penanganan kasus ini berdasarkan prosedur Undang-undang perlindungan anak, karena melibatkan pelaku anak.
“Setelah melakukan aksinya pelaku menyeret korban untuk dibuang ke tebing seperti jurang kurang lebih 2 meter dibuang di situ kemudian sendalnya itu disimpan di TKP pada saat dia melakukan aksinya setelah itu pelaku melaksanakan aktivitas seperti biasa kembali ke keluarganya,” jelasnya.
Adapun barang bukti yaitu satu potong celana training warna abu bercorak gambar warna biru kemudian satu potong celana dalam warna merah kemudian satu pasang sandal warna hitam kemudian hasil visum et repertum
“Kemudian pasal yang kita sangkakan kepada pelaku yaitu pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan penjara minimal 6 tahun maksimal adalah 15 tahun,” terang dia.
Kemudian pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun kemudian pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 7 tahun.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












