Polisi Tetapkan Satu Tersangka Atas Kasus Temuan Jasad Bocah Laki-laki di Kadudampit

Kamis, 2 Mei 2024 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penemuan jasad bocah laki-laki inisial MA (7) di wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

Sebelumnya jasad korban telah dilakukan ekshumasi oleh pihak dokter forensik RSUD R. Syamsudin SH, dengan hasil pemeriksaan terdapat luka di leher dan di lubang pelepasan (anus).

Kapolres Sukabumi kota AKBP Ari Setiawan Wibowo mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan penyebab kematian korban diakibatkan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan.

“Dari celana yang dipelorotkan digunakan oleh pelaku untuk menjerat atau mencekik leher daripada korban dari belakang. Kemudian dipastikan korban dalam kondisi lemas kemudian pelaku melakukan aksinya yaitu tadi melakukan pelecehan seksual yang menyimpang terhadap korban dengan mohon maaf memasukkan kemaluannya ke dalam dubur korban,” ungkap Ari di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (02/05/2024).

Atas kasus tersebut, polisi menetapkan seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun sebagai anak berurusan dengan hukum (ABH) atau istilah pelaku bagi anak. Ari menyebut, tak hubungan keluarga antara korban dan pelaku.

Pelaku diketahui merupakan tetangga korban, aksi sadis itu dilakukan oleh pelaku sebanyak tiga kali di sebuah lahan perkebunan warga. Pihaknya memastikan penanganan kasus ini berdasarkan prosedur Undang-undang perlindungan anak, karena melibatkan pelaku anak.

“Setelah melakukan aksinya pelaku menyeret korban untuk dibuang ke tebing seperti jurang kurang lebih 2 meter dibuang di situ kemudian sendalnya itu disimpan di TKP pada saat dia melakukan aksinya setelah itu pelaku melaksanakan aktivitas seperti biasa kembali ke keluarganya,” jelasnya.

Adapun barang bukti yaitu satu potong celana training warna abu bercorak gambar warna biru kemudian satu potong celana dalam warna merah kemudian satu pasang sandal warna hitam kemudian hasil visum et repertum

“Kemudian pasal yang kita sangkakan kepada pelaku yaitu pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan penjara minimal 6 tahun maksimal adalah 15 tahun,” terang dia.

Kemudian pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun kemudian pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 7 tahun.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana
Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima
DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban
Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Selasa, 28 April 2026 - 21:41 WIB

8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 15:02 WIB

Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana

Senin, 27 April 2026 - 19:00 WIB

Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIB

DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban

Berita Terbaru

HEADLINE

Maling Motor Siang Bolong, Pria Diamuk Massa di Warungkiara

Kamis, 30 Apr 2026 - 18:35 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777