Ngaku Dibegal, Padahal Tawuran Pelajar di Palabuhanratu

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap seorang remaja mengaku korban pembegalan heboh di media sosial. Ternyata setelah penyelidikan intensif, kejadian tersebut merupakan hasil dari tawuran antar pelajar sekolah.

Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, 29 April 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di sekitar area PLTU Patuguran, Kecamatan Palabuhanratu. Dua kelompok pelajar dari sekolah yang berbeda bertemu di tempat tersebut dan duel satu lawan satu dan dua lawan dua.

“Dari hasil cek TKP dan pemeriksaan intensif, diketahui bahwa korban sebenarnya menjadi korban tawuran yang diinisiasi oleh tantangan duel antar kelompok pelajar,” kata Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila, Kamis (02/05/2024).

Dalam duel tersebut, satu orang dari kelompok korban melarikan diri karena takut, sehingga menjadi bulan-bulanan dari lawannya. Korban mengalami luka serius di kepala, punggung, dan kaki, sehingga harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

“Dua orang tersangka berhasil ditetapkan dengan ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas Rizka Fadhila.

Terkait pengakuan menjadi korban begal, Rizka Fadhila menyebutkan bahwa remaja itu ketakutan lantaran kekerasan yang ditimbulkan tersebut akibat duel antar pelajar.

“Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan 2 orang tersangka beserta barang bukti pakaian berlumuran darah yang dipakai korban,” tambahnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana
Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima
DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban
Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:14 WIB

Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana

Selasa, 28 April 2026 - 21:41 WIB

8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 15:02 WIB

Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana

Senin, 27 April 2026 - 19:00 WIB

Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIB

DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777