JURNALSUKABUMI.COM – Seorang kurir ekspedisi inisial LDS (26) asal Kampung Cipanengah Hilir, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi diamankan Polisi setelah diduga membuat laporan palsu terkait peristiwa pembegalan yang dialaminya.
Dalam laporannya, LDS mengaku dibegal oleh dua orang dengan cara dipepet menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Pelabuhan II pada 4 Maret 2024 lalu yang mengakibatkan handphone dan uang perusahaan hasil COD (cash on delivery) tersebut raib dibawa kabur oleh kawanan begal
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Mapolres Sukabumi Kota Akp Bagus Panuntun mengatakan laporan palsu itu terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
“Ternyata pelaku ini diketahui berbohong dan menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya serta untuk cicilan sepeda motornya,” ujar Bagus dalam keterangannya, Selasa (16/04/2024).
Bagus menyebut, peristiwa itu bermula ketika LDS membuat laporan terkait peristiwa pembegalan yang dialaminya kepada Pihak Kepolisian Polsek Lembursitu pada 4 Maret 2024.
“Pelaku ini mengaku dipepet oleh 2 kendaraan bermotor, menggunakan senjata tajam dan merampas uang serta handphone milik pelaku,” jelasnya.
“Pelaku mengaku dirugikan secara materil berupa uang sebesar Rp3.2 juta, uang dari hasil ekspedisi perusahaan tempat pelaku bekerja,” lanjut dia.
LDS diamankan di rumahnya pada Senin (15/04) dini hari. Atas perbuatannya, Polisi menjeratnya dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu atau merekayasa laporan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, tidak membuat atau merekayasa laporan, karena kami dari Polres Sukabumi Kota akan merespon dan memproses segala laporan masyarakat, seperti halnya yang dilakukan oleh pelaku yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post