JURNALSUKABUMI.MOM – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) Mal Pelayanan Publik (MPP) di Hotel Augusta Palabuhanratu, Rabu (03/04/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Ade Suryaman menjelaskan pentingnya pendirian Mal Pelayanan Publik di setiap daerah sebagai tuntutan regulasi terkait investasi.
“Mal pelayanan sebetulnya sudah tertuang dalam RPJMD 2021-2026. Namun kini akan kita pertegas kembali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekda memaparkan bahwa di seluruh Indonesia telah ada 153 Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan Mal Pelayanan, termasuk Jawa Barat yang memiliki jumlah 14 Kabupaten maupun Kota.
“Semoga dengan adanya penyusunan Mal Pelayanan ini, Kabupaten Sukabumi bisa menjadi yang ke-15 di Jawa Barat,” terangnya.
Sekda juga menyampaikan bahwa tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, serta untuk meningkatkan daya saing global.
“Dengan Mal pelayanan ini, masyarakat akan lebih mudah dalam membuat urusan administrasi seperti perizinan,” paparnya.
Selain itu, Sekda meminta agar Mal layanan di Kabupaten dapat dilaksanakan secara offline maupun online, sehingga wilayah-wilayah terpencil dapat mengakses layanan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menambahkan bahwa Mal Pelayanan Publik menjadi tempat berlangsungnya kegiatan pelayanan atas barang dan jasa, atau pelayanan administratif yang mengedepankan pola kolaborasi antar berbagai unit pelayanan, baik pelayanan pemerintah maupun instansi vertikal terkait.
“Mal layanan akan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai jenis pelayanan, dan memenuhi kenyamanan pemohon dalam mendapatkan pelayanan publik,” jelasnya.
Rencananya, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sukabumi akan dipusatkan di gedung DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Jalan Bhayangkara KM 1, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
Redaktur: Ujang Herlan












