JURNALSUKABUMI.COM – Kasus penemuan jasad anak laki-laki inisial MA (7) pada Senin (18/03/2024) lalu, keluarga meminta pihak kepolisian untuk dilakukan ekshumasi atau pemeriksaan ulang, karena merasa ada kejanggalan.
Jasad MA dimakamkan di TPU Kampung Cijarian Kaler RT. 26/RW 08, Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Ekshumasi itu dilakukan oleh Tim Forensik dari Biddokes Polda Jabar.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, korban sebelumnya dikabarkan hilang hingga ditemukan tewas secara misterius di kebun milik warga setempat pada Sabtu (16/03) lalu.
“Ekshumasi itu, sebenarnya pihak keluarga, terlebih lagi orangtua dari bapaknya yang cerai dengan istrinya meminta untuk dilakukan ekshumasi,” kata Bagus kepada, Senin (25/03/2024).
Bagus menjelaskan, alasan dilakukan ekshumasi ini, karena pada saat penemuan mayat, keluarga korban mulai dari paman, nenek dan ibu korban menolak dilakukan autopsi.
Namun warga setempat bersama ayah korban merasa curiga, adanya kematian yang dinilai tidak wajar, sehingga dari pihak warga kemudian orangtua mendatangi Polsek Kadudampit dan meminta kepada Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, untuk dilakukan ekshumasi.
“Iya, jadi untuk meredam pertanyaan kecurigaan dari dugaan pembunuhan atau betul-betul meninggal karena penyakit, sehingga dibuatlah laporan dugaan pembunuhan Pasal 338,” jelasnya.
Proses ekshumasi yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB sampai siang hari ini, dilakukan atas permintaan dan desakan warga, karena adanya kejanggalan terkait kematian anak tersebut.
“Pertama kondisi saat itu hujan lama, namun saat ditemukan kondisi baju korban, hanya lembab saja. Adanya celana terlilit di leher, ketiganya kenapa korban itu ditemukan di kebun. Padahal korban kesehariannya di rumah. Jadi, ada kejanggalan di luar kebiasaan korban yang dicurigai oleh bapak korban,” tutup Bagus.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












