Konvoi Bawa Sajam hingga Pengeroyokan, Puluhan Remaja Diamankan Polisi

Kamis, 21 Maret 2024 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan 50 orang remaja yang melakukan aksi konvoi dengan membawa senjata tajam di Jalan Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi, pada Minggu (17/03/2024) lalu.

Para remaja ini diamankan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yaitu di Kampung Begeg, Sindangsari Kecamatan Lembursitu dan di Jalur Lingsel Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Kasat Reskrim Resor Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, puluhan remaja tersebut tak hanya konvoi dengan sepeda motor. Namun mereka melakukan aksi pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam.

“Korban laki-laki 16 tahun pelajar Citamiang mengalami luka bacokan di bagian punggung. Kemudian korban yang kedua MI PU laki-laki umur 20 tahun alamat Cibeureum mengalami luka bacokan di bagian sama yaitu di punggung,” ungkapnya saat Konferensi Pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (21/03/2024).

Dari kejadian itu pihak kepolisian mengamankan barang bukti 7 bilah senjata tajam berbagai jenis, 5 unit sepeda motor berbagai merk, 1 potong jaket biru, 1 buah helm hitam. Kronologi kejadian itu bermula dari laporan masyarakat yang melihat sekelompok motor yang dikendarai oleh remaja melintas di dua lokasi.

“Melintas di daerah TKP kemudian ke 50 motor tersebut melakukan penyerangan terhadap kendaraan yang dilintasi atau yang berpapasan dan melukai korban di dua tempat dan adanya 2 korban,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, pada Selasa (19/03) satu orang ditetapkan tersangka dengan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis celurit.

“Pasal yaitu pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun, pasal kedua 76 C juncto pasal 80 ayat 3 uu no 35 ttg perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana 5 tahun,” jelasnya.

Kemudian pasal 170 ayat 2 KUHP pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 7 tahun. Pasal 351 ayat 2 kuhp mengakibatkan luka berat dengan pidana 5 tahun penjara.

“Himbauan kami telah membuat banner spanduk di beberapa lokasi yang berisi himbauan kepada orang tua kpd anak-anak agar tidak menjadi korban atau tidak menjadi pelaku tawuran itu sendiri. Dimohon kepada stakeholder termasuk pihak sekolah juga ikut mencegah upaya preventif kami,” tandasnya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan
Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:41 WIB

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Berita Terbaru