JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi kembali mengungkap kasus besar terkait peredaran narkotika dan obat terlarang dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi pada Jumat (15/03/2024).
“Kami berhasil menangkap 7 tersangka terkait kasus ini dalam kurun waktu satu bulan terakhir,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo, yang didampingi oleh beberapa pejabat terkait seperti Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Tatang Mulyana dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman.
Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, empat terkait dengan peredaran narkotika dan tiga terkait obat keras terbatas (OKT). Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sabu seberat 819,62 gram, ganja seberat 330,48 gram, dan ribuan butir obat terlarang.
Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap para pelaku utama, termasuk salah satu yang ditangkap dengan sabu senilai 1 miliar rupiah. “Modus operandi yang mereka gunakan bervariasi, mulai dari menempelkan barang hingga sistem pertemuan,” ungkap Kapolres.
AKBP Tony Prasetyo menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan/atau Pasal 111 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup. Selain itu, tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Dengan konferensi pers ini, Polres Sukabumi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayahnya. “Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan dimanapun kamu bersembunyi, kami akan tangkap,” tegas AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Redaktur: Ujang Herlan












