JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota, mengamankan tiga terduga pelaku tawuran yang menewaskan seorang pelajar SMP berinisial MRA (17) yang terjadi pada Jumat (09/02/2024) lalu di Kampung Lebak Muncang, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, hasil dari penyelidikan terdapat sekitar 15 pelajar telah diamankan pada kasus tauran maut tersebut.
“Dari belasan pelajar itu, tiga pelaku yang statusnya merupakan pelajar SMP di wilayah Kecamatan Gunungguruh, telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bagus di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (12/02/2024).
Dua pelaku ini, berhasil diciduk petugas Polres Sukabumi Kota di sebuah basecamp atau tempat kumpul dan 1 pelaku lainnya diamankan di rumahnya pada Sabtu (10/02) sore.
“Sementara, belasan pelajar lainnya yang statusnya jadi saksi, mereka hanya dikenakan wajib lapor,” ujarnya.
Bagus menjelaskan tiga tersangka ini, diketahui berinisial MRP (15), MDS (17) dan MH (15). Mereka memiliki peranan masing-masing yakni MRP berperan membawa sajam jenis celurit dan membacokan kepada korban.
Sementara, MDS membawa motor dan membonceng pelaku lainnya ke tempat kejadian. Bahkan, ia ikut membuang barang bukti celurit yang dibawa pelaku pembacokan ke dalam jurang.
Sedangkan, pelaku MH yang berada di TKP, ketika pelaku tengah berduel dengan korban ikut membantu membuang celurit serta pakaian yang digunakan oleh pelaku ketika mereka melakukan penganiayaan.
“Pelaku MH ini, ikut On Air jadi ia ngerekam video dan memviralkan deul itu dan dimasukan ke dalam status Instragram. Namun ketika kami dengan tim mengejar para pelaku IG ini, sudah dihapus. Tapi, kami sudah berhasil mengamankan buktinya berupa screenshot,” terangnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun
Kemudian Pasal 228 KUHPidana tentang Pembunuhan Pidana dengan hukuman 15 tahun serta Pasal 354 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat mengakibatkan mati dan pidana 10 tahun dan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana Tentang Penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang pidana penjara 7 tahun.
“Karena, ketiga pelaku tersebut ancaman hukumnya melebihi 7 tahun, maka mereka tidak dilakukan diversi. Artinya, anak tersebut tetap kami lanjutkan sebagai proses hukum. Saat ini, ketiga pelaku tersebut tengah dilakukan penahanan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












