Polisi Amankan Tiga Pelaku Bacok Mahasiswa di Capitol

Rabu, 7 Februari 2024 - 16:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Polres Sukabumi Kota mengkap pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dua korban mahasiswa inisial RZ dan AAM yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya basement Capitol PlazaKecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, tiga orang pelaku inisial DD (22), BMG (21) dan RMF alias R dari tiga pelaku berstatus mahasiswa berinisial DD dan PMG. Mereka diamankan di luar kota, karena sempat buron.

“Satreskrim polres Sukabumi kota dapat menangkap daripada pelaku penganiayaan dan pengeroyokan tersebut dimana 2 pelaku berinisial DD dan PMG ditangkap di wilayah Kabupaten Karawang kemudian pada 5 Februari pelaku RMF alias R ditangkap di wilayah kabupaten bekasi,” ucap Ari di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (07/02/2024).

Barang bukti berupa senjata tajam jenis cocor bebek (corbek) dan pisau kerambit diamankan polisi dalam kasus tersebut. Ari menerangkan, kejadian itu bermula dari salah satu pelaku yang menanyakan lokasi billiar kepada korban.

Namun karena terjadi salah paham antara pelaku dan korban, hingga menyebabkan peristiwa adu mulut berujung penganiayaan dan pengeroyokan.

“Kemudian terjadi ketersinggungan antara pelaku dan korban sehingga pelaku saat itu melakukan tindakan penganiayaan kepada korban, dengan peran masing-masing pelaku sodara DD melakukan pembacokan ke arah kepala dan tangan korban,” jelasnya.

Sementara Pelaku inisial PMG melakukan penganiayaan dengan tangan kosong, kemudian pelaku RMF melakukan penusukan dengan menggunakan badik kearah korban. Polisi menyebut antara pelaku dan korban mengaku tak saling kenal.

“Kemudian pelaku kami jerat dengan pasal 170 ayat 2 kuhpidana tentang pengeroyokan menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana 7 tahun dan pasal 351 ayat 2 KUKP tentang penganiayaan menyebabkan luka berat dan ancaman pidana 5 tahun,” ungkapnya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Buaya 70 Kg Terjerat Jaring di Sungai Cibubuay, Warga Simpenan Sebut Ada Buaya Kedua
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Nelayan Temukan Jasad Mengapung, Ternyata Pelajar Hilang Terseret Ombak 4 Hari Lalu
Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!
Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks
Tegaskan Arahan KDM, Aktivitas Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Disidak
Purwasari Diterpa Cuaca Ekstrem, 52 Rumah Rusak dan 9 Pohon Tumbang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Nelayan Temukan Jasad Mengapung, Ternyata Pelajar Hilang Terseret Ombak 4 Hari Lalu

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks

Berita Terbaru