Polisi Amankan Tiga Pelaku Bacok Mahasiswa di Capitol

Rabu, 7 Februari 2024 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Polres Sukabumi Kota mengkap pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dua korban mahasiswa inisial RZ dan AAM yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya basement Capitol PlazaKecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, tiga orang pelaku inisial DD (22), BMG (21) dan RMF alias R dari tiga pelaku berstatus mahasiswa berinisial DD dan PMG. Mereka diamankan di luar kota, karena sempat buron.

“Satreskrim polres Sukabumi kota dapat menangkap daripada pelaku penganiayaan dan pengeroyokan tersebut dimana 2 pelaku berinisial DD dan PMG ditangkap di wilayah Kabupaten Karawang kemudian pada 5 Februari pelaku RMF alias R ditangkap di wilayah kabupaten bekasi,” ucap Ari di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (07/02/2024).

Barang bukti berupa senjata tajam jenis cocor bebek (corbek) dan pisau kerambit diamankan polisi dalam kasus tersebut. Ari menerangkan, kejadian itu bermula dari salah satu pelaku yang menanyakan lokasi billiar kepada korban.

Namun karena terjadi salah paham antara pelaku dan korban, hingga menyebabkan peristiwa adu mulut berujung penganiayaan dan pengeroyokan.

“Kemudian terjadi ketersinggungan antara pelaku dan korban sehingga pelaku saat itu melakukan tindakan penganiayaan kepada korban, dengan peran masing-masing pelaku sodara DD melakukan pembacokan ke arah kepala dan tangan korban,” jelasnya.

Sementara Pelaku inisial PMG melakukan penganiayaan dengan tangan kosong, kemudian pelaku RMF melakukan penusukan dengan menggunakan badik kearah korban. Polisi menyebut antara pelaku dan korban mengaku tak saling kenal.

“Kemudian pelaku kami jerat dengan pasal 170 ayat 2 kuhpidana tentang pengeroyokan menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana 7 tahun dan pasal 351 ayat 2 KUKP tentang penganiayaan menyebabkan luka berat dan ancaman pidana 5 tahun,” ungkapnya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dampak Pembangunan Jalan Gudang di Kota Sukabumi, Sejumlah Toko Sepi dan Omzet Turun
LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin
Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak
Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia
Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana
Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:05 WIB

LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57 WIB

Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana

Senin, 13 April 2026 - 17:40 WIB

Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777