JURNALSUKABUMI.COM – Tiga eks alias mantan pejabat Perumda Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi sudah memasuki tahap II.
Ketiganya berinisial R (Direktur Utama periode 2015-2016), ZM (Direktur Operasional), dan AK (Bendahara). Mereka beserta barang bukti bakal digelandang dari Polres Sukabumi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Ketiga eks pejabat perusahaan plat merah di Sukabumi ini terlibat terkait dugaan korupsi di peru penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi tahun 2015.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menyatakan bahwa penahanan tersangka telah dilakukan di Mapolres Sukabumi dan kini tinggal penyerahan ke pihak kejaksaan.
“Kronologis kejadian mencakup penerimaan dana penyertaan modal pada tahun 2015 oleh Perumda ATE senilai Rp. 1,3 miliar, yang kemudian digunakan tidak sesuai dengan proposal yang diajukan,” ujarnya dalam pres rilis, Kamis (01/02/2024).
“Hasil inspektorat Kabupaten Sukabumi menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp. 1,3 miliar akibat penggunaan dana yang tidak sesuai,” tandas Tony.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












