JURNALSUKABUMI.COM – Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi melalu Unit Reskrimnya kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Dari hasil pendalaman kasus tersebut, Polsek Jampangkulon berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial RA dengan badan bukti satu unit motor Honda Beat dan satu lembar STNK.
Kapolsek Jampangkulon Iptu Muhlis mangatakan, RA berhasil ditangkap di Wilayah Desa Sukajadi, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi pada Senin (15/01/2024).
“Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada hari kemarin dengan cara dipancing bersama wara di wilayah Cimanggu,” ujarnya, Selasa (16/1/2023).
Adapun kronologis kejadian yang dilakukan RA yaitu pada hari minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB menemukan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor honda beat warna putih.
“Sebelum RA melakukan aksi tersebut dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor kepada korban untuk digunakan ke warung namun pelaku membawa kabur motornya,” jelasnya.
Menurut Kapolsek terduga pelaku terjerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 4 tahun.
Reporter: Yandi Candra | Redaktur: Ujang Herlan












