JURNALSUKABUMI.COM – Kasus pencucian uang mantan Ketua DPRD Jawa Barat beserta istri, Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty masih terus belanjut. Sebagaimana ketahui berdasarkan hasil dari pencucian uang tersebut, terdapat dua aset SPBU, tanah dan Vila yang berada di Sukabumi yang menjadi bukti.
Terkini pun, sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan eks Irfan dan Istrinya bergulir di Pengadilan Negeri Balebandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (15/01/2024)
Irfan dan Endang mengajukan PK dalam perkara pengelapan bisnis SPBU dengan korban SG. Dalam PK tersebut, Kuasa Hukum Irfan, Roni Perdana Manulang ingin menghadirkan dua saksi ahli yaitu Dr Hotma P dan Dr Angraeni Putri sebagai akademisi.
Pengajuan dua saksi ahli pun ditolak oleu Jaksa Penuntut umum Wisnu Wardhana saat berlangsunya PK. Ia mengatakan dalam sidang Pengajuan Kembali, Mahkamah Agung (MA) tidak ada pengajuan saksi ahli.
“Kami menolak dihadirkannya para saksi ahli, karena di buku dua pedoman Mahkamah Agung tidak di perbolehkan,” ucap Wisnu kepada media.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim, Kusman juga menolak pengajuan bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK). Pasalnya hal itu tidak berpedoman yang telah diatur oleh Mahkamah Agung (MA).
“Kami menolak pengajuan bukti-bukti baru yang di ajukan kuasa hukum Irfan dan Endang,” ucap Kusman.
Sementara itu, Penisihat hukum korban SG, Haris Wijaya mengatakan, bahwa pengajuan PK selayaknya ditolak, bahkan secara tidak langsung menduga majlis hakim MA melakukan kehilapan.
“Jaksa menolak saksi atau ahli, itu sangat jelas dalam peraturan tidak ada. Sedang kan ahli itu sudah di sidang pada awal,” ucapngya.
Tidak hanya itu, Haris juga menyoroti terdakwa Irfan menggunakan mobil mewah saat datang dan pulang seusai PK digelar di Pengadilan Negeri Balebandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Irfan menggunakan mobil mewah keluar dari tahanan, Bagaimana Rakyat miskin mendapatkan fasilitas kalau fenomenanya seperti ini. Ini sangat menyakiti,” tutupnya.
Sebelumya, berdasarkan vonis Kasasi Mahkamah Agung tanggal (16/6/2023), hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa, dengan membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hakim menyatakan Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty bersalah. Sehingga hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 10 Milyar subsidair 6 bulan kurungan.
Irfan dan istrinya didakwa terkait penipuan SPBU. Jaksa juga mendakwa Irfan-Endang dengan pasal pencucian uang. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dihukum 12 tahun penjara.
Sementara itu Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam vonisnya melepaskan Irfan dan istrinya. Hal itu PN Bansung menilai perbuatan itu bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.
Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post