JURNALSUKABUMI.COM – Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Golkar, Ivan Rusvansyah Trisya, dituntut empat tahun dalam kasus penipuan dan penggelapan pangkalan gas LPG 3 kilogram, Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi pada Kamis (04/01/2023) lalu.
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Yusuf Syamsudin bersama Hakim Anggota Eka Desi Prasetya dan Rahmawati. Sidang berlangsung secara terbuka dengan menghadirkan terdakwa, di ruang Chandra.
Terdakwa Ivan divonis dengan hukuman pidana tiga tahun penjara atau satu tahun lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu tuntutan empat tahun. Ivan diyakini melanggar Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Ketua Yusuf Syamsudin.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Hadi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap putusan majelis hakim.
“Iya, terdakwa Ivan Rusvansyah secara sah dan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan secara berlanjut melanggar pasal Pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 dan akan segera kita eksekusi,” kata Prasetyo, usai persidangan
Dia menjelaskan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ivan Rusvansyah dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. Namun, ternyata hasil persidangan hari ini tak sesuai dengan yang diharapkan.
“Kita sebagai JPU sudah melakukan 2 per 3, jadi sudah bisa untuk melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Ivan Rusvansyah yang juga sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi. Tim kuasa hukum Ivan akan berpikir-pikir terlebih dahulu apakah akan melakukan upaya banding atau menerima putusan vonis,” jelasnya.
Sebagai informasi, kasus penipuan itu terjadi pada 23 Desember 2021 lalu di Ciaul Pasir, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Ivan diduga menipu investor atau pemodal dengan menjanjikan lima unit usaha pangkalan gas LPG tiga kilogram dengan nilai kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post