JURNALSUKABUMI.COM – Bidang Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi merilis sejumlah kasus di sepanjang tahun 2023. Tercatat ada 448 perkara yang dinilai telah berkekuatan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Isnan Ferdian mengungkapkan, perkara-perkara tersebut telah divonis dan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Cibadak, dari keseluruhan perkara tersebut sebanyak 126 perkara merupakan perkara tindak pidana umum lainnya dan keamanan negara.
Kemudian, lanjut dia, 233 perkara lainnya adalah perkara terhadap orang dan harta benda atau Oharda serta 89 perkara merupakan kasus narkotika.
“Sementara, untuk tindak pidana asusila cukup banyak juga di Kabupaten Sukabumi, dan itu masuk dalam rumpun perkara Oharda yang tadi sebanyak 233 itu ada sekitar 60-an perkara tindak pidana asusila atau pencabulan,” ujarnya kepada Jurnalsukabumi.com, Jumat (29/12/2023).
Terkait dengan korban terhadap asusila, kata Isnan, jumlah korbannya terdapat 44 orang korban yang merupakan anak-anak. Dari puluhan perkara asusila itu, sembilan perkara lainnya pelakunya diketahui telah dilakukan oleh anak-anak.
Menurutnya, faktor penyebab tindakan asusila di wilayah Kabupaten Sukabumi, berdasarkan dalam persidangan fakta-fakta yang terungkap, bahwa faktor lingkungan dan keluarga kerap menjadi faktor yang mempengaruhi terjadinya tindakan pelecehan seksual terhadap anak-anak, di samping masalah psikologis pelaku.
Partisipasi dari masyarakat juga diharapkan dapat mencegah tindakan tersebut dengan menciptakan lingkungan yang sehat, selain itu pemerintah juga harus meningkatkan pengetahuan dengan memberikan edukasi bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah terjadinya pelanggaran lain di masa depan.
“Orangtua juga harus lebih memberikan perhatian yang lebih untuk mencegah terjadinya tindak pidana khususnya anak-anak, baik itu anak sebagai korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum. Karena anak sebagai korban asusila di Kabupaten Sukabumi, cukup banyak ada 44 korban,” bebernya.
Di sisi lain, selama tahun 2023, Kejari Kabupaten Sukabumi juga telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebanyak 1 kali. Karena menurutnya, tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan RJ, dan berharap di tahun depan ada lebih banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
“Sementara mengenai lamanya hukuman, bervariasi tiap perkaranya. Hanya saja, ada satu perkara tindak pidana narkotika yang di tahun 2023 ini yang dituntut dengan hukuman mati, namun penuntut umum masih melakukan upaya hukum,” tutup Isnan.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post