JURNALSUKABUMI.COM – Sedikitnya delapan unit kendaraan jenis truk pengangkut material pasir besi diamankan Satuan Reskrim Polres Sukabumi di Jalan Raya Simpenan tepatnya di Bagbagan, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, sekira pukul 03.00 WIB, Rabu (20/12/2023) kemarin.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengungkapkan, pengaman tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengangkutan material pasir besi dari Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi yang diduga ilegal.
“Benar saja, pada saat diamankan, 8 unit kendaraan pengangkutan pasir besi itu tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan,” terangnya, Jumat (22/12/2023) pagi.
Lanjut Ali, dari hasil keterangan sementara, bahan material pasir besi itu akan dibawa ke daerah Bayah Propinsi Banten. Tidak hanya sampai di sini, setelah peristiwa ini polisi juga mengaku akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Semua kendaraan dan sopirnya sudah kami amankan dan selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus angkutan material pasir besi yang diduga tidak mengantongi izin ini,” tutup Ali.
Reporter: Yandi Candra | Redaktur:Ujang Herlan












