JURNALSUKABUMI.COM – Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 37 tersangka penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti salah satunya ganja seberat 2.816 kilogram.
Kabag OPS Polres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhiddin mengatakan, puluhan tersangka ini ditangkap dari 27 TKP yang tersebar di sebelas kecamatan, dalam pengungkapan kasus sebulan terakhir.
“Kemudian dari hasil pengungkapan ini kami sudah berhasil mengamankan 258 gram sabu kemudian ganja 2.816,72 kilogram, 185 butir psikotropika, 4.193 butir yang berupa obat keras terbatas,” ujar Tahir di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (18/10/2023).
Dari barang bukti tersebut, polisi berhasil menyelamatkan warga masyarakat dari berbagai usia. Dia pun menghimbau, kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan obat keras terbatas.
“Dari pengungkapan kasus ini juga upaya upaya yang sudah dilaksanakan oleh polres Sukabumi kota selain kita melakukan sosialisasi untuk menghindari penggunaan psikotropika dan narkotika melalui media sosial kita juga. Melaksanakan himbauan secara langsung baik kepada sekolah, instansi, atau Perguruan tinggi,” ujarnya.
Pasal diterapkan kepada seluruh tersangka ini ada tiga Undang-undang yang digunakan yaitu Undang-undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan juga Undang-undang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun, dan terakhir undang undang kesehatan dengan maksimal 15 tahun.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana












