JURNALSUKABUMI.COM – Diduga telah terjadi kecurangan dalam penghitungan surat suara pemilihan Kepala Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, panitia pengawas Pilkades digugat oleh calon kepala desa nomor urut empat, Jumat (29/09/2023).
Gugatan dilayangkan pada 24 September 2023. Isinya menyatakan, bahwa calon nomor empat, Dedi Sapari Kurnia, melalui saksinya menyampaikan informasi bahwa diduga telah terjadi kecurangan dalam proses penghitungan suara pada Pilkades yang dituangkan dalam enam poin gugatan.
“Setelah selesai pemungutan suara, kertas yang terpakai dan tidak terpakai, sebelum ada hasil penghitungan seharusnya dihitung terlebih dahulu, supaya sinkron antara kertas yang dipakai dan kertas sisa yang tidak terpakai,” kata Dedi
Sebelum pelaksanaan pemungutan suara lanjut dia, total kertas suara semua tidak dihitung dulu hanya diberitahukan jumlahnya saja dihadapan saksi calon tanpa melalui proses perhitungan terlebih dahulu dihadapan pada saksi.
“Iya hari ini saya mengadukan atau menggugat kepada panitia pengawas Pilkades Desa Pamuruyan, adanya kurang pengawasan dari panitia pengawas Pilkades,” tutur Dedi.
Salah satunya dalam perhitungan surat suara, terpakai maupun tidak terpakai itu tidak sesuai mekanismenya. Hari ini saya menggugat dengan tertulis enam poin gugatan, tambahnya.
Masih kata Dedi, pihaknya sudah menembuskan ke pihak tergugat dan Camat, juga Dinas DPMD dan Bupati Sukabumi. “Saya sudah menembuskan ke Camat Cibadak, Bupati Sukabumi, Dinas DPMD dan DPRD,” terangnya.
Sementara itu ketua pengawas Pilkades Desa Pamuruyan Heri Irawan saat dihubungi telepon seluler membenarkan telah menerima surat gugat dari calon Kepala Desa nomor urut empat Dedi Sapari Kurnia, pihaknya masih mempelajarinya.
“Iya saya telah menerima surat gugatan tersebut, saya akan pelajari dulu dan nanti saya kabari lagi,” kata Heri.
Reporter: Ifan | Redaktur: Usep Mulyana












