Curi Alat Potong Besi, Dua Pemuda Nyaris Babak Belur Dihakimi Massa

Kamis, 28 September 2023 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sebuah video di media sosial merekam aksi penangkapan dua pria yang diduga telah melakukan pencurian, dan nyaris menjadi bulan-bulanan warga.

Informasi dihimpun,dua orang pemuda asal Gekbrong, Cianjur berinisial S (23) dan R (25) nyaris tewas dihakimi warga, usai ketahuan mencuri barang di gudang pembuatan kandang ayam. Keduanya pun digelandang petugas ke Polsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota.

Kapolsek Sukaraja, Resor Sukabumi, Kota Kompol Dedi Suryadi mengatakan, peristiwa dugaan pencurian dan pemberatan itu, terjadi pada Selasa (26/09) di Kampung Cigadog, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

“Awal ketahuan oleh penjaga pintu gudang kandang ayam sudah terbuka ternyata kehilangan barang,” kata Dedi dalam keterangannya Kamis (27/09/2023).

Dedi menjelaskan, kedua pelaku masuk ke gudang kandang ayam dengan cara memanjat pintu dan masuk ke area gudang kandang ayam. Salah satu pelaku pun membuka gudang kandang ayam dan mengambil beberapa barang.

Dari aksi pencurian kedua pemuda tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa accu baterai dan pemotong besi.

“Betul telah diamankan dua tersangka pencurian. Barang bukti yang kita cinta pertama aki baterai, kedua pemotong besi dan pipa ukuran empat inchi Iya sempat diamankan oleh warga setelah itu kita jemput dan kita amankan di Polsek Sukaraja,” terangnya.

Pihaknya menduga, aksi kedua pencuri asal Cianjur ini bukan yang pertama kali. Oleh sebab itu, ia masih mendalami dugaan TKP lain.

“Masih dalam pengembangan ini sudah beberapa kali, kita masih pengembangan dua orang tersangka. Kita lagi kembangkan di mana saja, sebab kita lagi mengecek TKP lain,” ujarnya.

Adapun motif kedua pelaku melakukan pencurian tersebut karena faktor ekonomi. Selain mengamankan kedua pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya sepotong besi ukuran 1,5 meter, sebuah accu merk incoe dan dua buah mesin potong besi.

“Akibat perbuatannya, kedua pemuda itu diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman empat bulan dan maksimal paling lama tujuh tahun,” tutupnya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: AA Rohman

Berita Terkait

LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin
Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak
Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia
Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana
Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
Wujudkan Harapan Warga, Danrem 061/SK Letakkan Batu Pertama Jembatan Perintis Garuda di Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:05 WIB

LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57 WIB

Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana

Senin, 13 April 2026 - 17:40 WIB

Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi

Berita Terbaru

HEADLINE

Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak

Sabtu, 18 Apr 2026 - 20:57 WIB

EKBIS

Tahara BPR Sukabumi Cicurug Tetap Jadi Primadona

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:17 WIB

RAGAM

Ribuan Nasabah Serbu Tahara BPR Sukabumi Cabang Cikembar

Sabtu, 18 Apr 2026 - 09:19 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777