Diskan Kabupaten Sukabumi Lepasliarkan Ribuan Benih Ikan Lokal di Waluran

Senin, 4 September 2023 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Ribuan Benih ikan lokal dilepasliarkan di Desa Sukamukti, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi. Pelepasliaran itu implementasi Program Satu Joran untuk menjaga keseimbangan ekosistem perairan.

Susanti Mariam Inovator Satu Joran pada Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sukabumi mengatakan sebanyak 3 ribu ekor ikan Nilem dan 3 ribuekor ikan Wader telah dilepaskan. Langkah ini diambil untuk mendukung pelestarian ekosistem perairan dan mengembangkan populasi ikan-ikan tersebut di lingkungan alaminya.

“Kita pilih ikan ini karena jenis ikan lokal yang hidup liar di perairan umum, terutama di sungai dengan arus sedang dan air yang jernih. Ikan-ikan ini memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan dapat dimanfaatkan sebagai sumber gizi dalam masyarakat,” ujar Susanti Mariam, Senin (4/9/2023).

Dinas Perikanan mengajak masyarakat sekitar untuk berpartisipasi dalam usaha pelestarian ikan dan lingkungan. Langkah-langkah yang dapat dilakukan meliputi menjaga kebersihan sungai, menanam pohon di sekitar sungai atau situ, tidak membuang sampah sembarangan, menghindari penggunaan alat tangkap berbahaya seperti setrum dan racun, serta berkolaborasi dalam mengawasi pembuangan limbah berbahaya ke sungai.

“Kita rilis di dua tempat yaitu di Cekdam Galumpit dan Sungai Cibereum sekaligus sosialisasi untuk mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan penangkapan ikan yang destruktif yang dapat mengancam keberlangsungan kehidupan seperti menyetrum dan meracun ikan,” tuturnya.

Untuk mengendalikan pencemaran sungai, kata Susanti Mariam, Dinas Perikanan tengah giat melakukan sosialisasi dan memasang spanduk larangan. Musim kemarau menjadi waktu di mana penggunaan racun di sungai sering terjadi.

“Aturan terkait larangan ini diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perikanan, Pasal 57 yang mengatur hukuman bagi mereka yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan terhadap sumber daya ikan dan lingkungan, dengan ancaman hukuman kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: AA Rohman

Berita Terkait

BPR Sukabumi Hadiri Peringatan Harkitnas 2026, Perkuat Komitmen Dukung Transformasi Digital
Jelang Iduladha, Berkah Mandiri Tawarkan Sapi Kurban Berkualitas dengan Harga Terjangkau
BPR Sukabumi Umumkan Pelayanan Operasional Bakal Buka Kembali Tanggal 18 Mei 2026
Wujud Nyata CSR, 4 Perusahaan di Gunungguruh Tuntaskan Perbaikan Drainase di Desa Cikujang
Pupuk NPK ‘Zonk’ Beredar, SMSI Sukabumi Raya Soroti Kinerja KP3 Sukabumi
Warga Cibadak Bakal Nikmati Perluasan Jaringan Air Bersih Perumda AMTJM
SCG Perkuat Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Sukabumi Lewat Pembangunan Waste Station
BPR Sukabumi Luncurkan SIMPEN, Permudah Pendaftaran Nasabah Secara Digital

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:50 WIB

BPR Sukabumi Hadiri Peringatan Harkitnas 2026, Perkuat Komitmen Dukung Transformasi Digital

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:14 WIB

Jelang Iduladha, Berkah Mandiri Tawarkan Sapi Kurban Berkualitas dengan Harga Terjangkau

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:52 WIB

BPR Sukabumi Umumkan Pelayanan Operasional Bakal Buka Kembali Tanggal 18 Mei 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 19:11 WIB

Wujud Nyata CSR, 4 Perusahaan di Gunungguruh Tuntaskan Perbaikan Drainase di Desa Cikujang

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:08 WIB

Pupuk NPK ‘Zonk’ Beredar, SMSI Sukabumi Raya Soroti Kinerja KP3 Sukabumi

Berita Terbaru