Bawa Kabur Sepeda Motor Bocah, Pria Paruh Baya Asal Bojonggenteng Bonyok Dihakimi Massa

Senin, 28 Agustus 2023 - 16:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sebuah video beredar di media sosial merekam aksi amuk massa terhadap seorang pria yang diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Informasi dihimpun, peristiwa itu terjadi di Jalan Tugu Desa Selawangi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Minggu (27/08/2023) lalu.

Terduga pelaku inisial H (43) merupakan warga asal Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi tersebut, telah diamankan Polsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota guna diproses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Dedi Suryadi mengatakan, kondisi H saat kejadian mengalami beberapa luka usai dihakimi massa, setelah diteriaki begal oleh kawan korban yang mengendarai sepeda motor.

Usai menjalani perawatan medis, H langsung diamankan dan menjalani proses penyidikan di unit Reskrim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota.

“Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap H yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor yang terjadi di depan sekolah di Jalan Tugu Desa Selawangi Sukaraja pada hari Minggu (27/8) kemarin,” ujar Dedi dalam keterangannya, Senin (28/08/2023).

Dedi menuturkan, kejadian itu bermula saat pelaku mencoba mengambil motor yang dikendarai korban inisial MF dengan dalih mengaku sebagai saudara korban.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, bisa kami sampaikan bahwa terduga pelaku ini mencoba mengambil sepeda motor yang saat itu dikendarai korban dengan mengaku sebagai saudara korban dan akan memberikan sejumlah uang kepada ayah korban,” terang dia.

Masih kata Dedi, aksi terduga pelaku sempat dicegah usai teman korban melihat terduga pelaku membawa sepeda motor milik korban.

“Setelah itu, terduga pelaku ini meminjam sepeda motor yang dikendarai korban dan langsung tancap gas. Akan tetapi aksinya ini dipergoki teman korban hingga diteriaki begal dan dikejar lalu diamankan warga sekitar,” tuturnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Reporter: Fira AFS | Redaktur:

Berita Terkait

Menaker Buka Pelatihan TMT ABT Batch 2, Targetkan Perluasan Kesempatan Kerja di Sukabumi
Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI
Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Buaya 70 Kg Terjerat Jaring di Sungai Cibubuay, Warga Simpenan Sebut Ada Buaya Kedua
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Menaker Buka Pelatihan TMT ABT Batch 2, Targetkan Perluasan Kesempatan Kerja di Sukabumi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Berita Terbaru