JURNALSUKABUMI.COM – UOBK RSUD R. Syamsudin S.H, mengadakan pertemuan dengan 19 petugas di fasilitas kesehatan 1 yang meliputi Puskesmas dan klinik yang dikenal dengan istilah P-Care.
Tujuan diadakannya pertemuan itu yakni dalam rangka bersilaturahmi dan menjembatani
antara pelayanan kesehatan dan BPJS.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Umum Kepegawaian RSUD R. Syamsudin, SH, dr. Supriyanto, MH. Kes, Sabtu (22/7/23).
“Dalam pertemuan itu kita saling share dan menjembatani antara faskes 1 dan BPJS agar pasien terlayani dengan baik, cepat dan tepat sesuai dengan yang dibutuhkan bukan sesuai dengan keinginanan pasien memilih rumah sakit rujukan tertentu,” kata Supriyanto.
Dengan kata lain, tidak boleh lagi akses pelayanan terhalang dinding tebal termasuk batas demografi. Karena masyarakat punya hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bila terjadi kegawatdaruratan. Jadi tidak lagi ada istilah harus melalui rujukan yang berjenjang.
“Karena kegawatdaruratan itu menyangkut keselamatan nyawa seseorang. Siapa pun dan dari mana pun mereka berasal, apa pun latar belakang dan statusnya, akses kegawatdaruratan harus tetap diprioritaskan,” tegasnya.
Sementara itu, Sub Ko Pemasaran, Sofwan Taofik mengatakan, RSUD R. Syamsudin menggelar pertemuan tersebut dalam rangka silaturahmi dengan petugas P-Care. Tujuannya agar memiliki persepsi yang sama agar pasien tidak menumpuk di salah satu rumah sakit.
Kenapa melakukan pertemuan dengan P-Care? Menurutnya, ingin mendapatkan input terkait tentang kendala-kendala tersebut.
“Contohnya pasien ingin ke rumah sakit A tapi tidak bisa karena tidak ada kuota. Bagaimana dengan RSUD Syamsudin, karena disinyalir sekarang sudah ada yang terbuka di setiap Puskesmas yang terkait rujukan langsung dari puskesmas,” ujarnya.
Ternyata pada jam-jam tertentu, ujarnya, P-Care itu membuka rujukan ke RSUD R. Syamsudin. Kalau kuota di rumah sakit type C sudah terpenuhi kuota 30 hingga 40 persen, maka R. Syamsudin sebagai rujukan di atasnya itu secara aplikasi terbuka.
“Jika lebih dari 40 persen semakin besar peluang keterbukaannya. Karena banyak pasien yang ingin ketemu dengan dokter pilihannya di rumah sakit ini,” terangnya.
Secara sistem memungkinkan pasien secara langsung di rumah sakit tipe C dengan kuota 30 hingga 40 persen. Misalnya di rumah sakit C kekuatan menampung 50 pasien perhitungan BPJS 1 jam itu 10 pasien.
“Jadi di rumah sakit manapun jika dokter praktek 4 jam berarti 40 pasien. Kendala yang dihadapi adalah keinginan pasien memilih dokter di RSUD R. Syamsudin tidak ingin yang lain,” katanya.
Caranya dengan mengedukasi masyarakat bahwa sistem BPJS adalah seperti ini. Artinya jika rumah sakit tipe c tidak mampu pasti akan dirujuk ke tipe b. Sistem itu tidak boleh diukur oleh seberapa dekat hubungan pasien dan dokter.
Redaktur: Usep Mulyana












