Dukun Pengganda Uang di Sukaraja Diringkus Polisi, Dupa Gunung Kawi jadi Modus Gaet Korban

Kamis, 6 Juli 2023 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polsek Sukaraja Resort Sukabumi Kota meringkus pelaku penipuan bermodus dukun pengganda uang, pelaku Ujang Hidayat (52) warga asal Mega Mendung, Bogor.

Dukun tersebut, diciduk petugas kepolisian di sebuah kontrakan yang berada di Kampung Legoknyenang, RT 05 RW 09, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Senin (03/07/2023).

Kapolsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, Kompol Dedi Suryadi mengatakan, penangkapan itu bermula dari laporan korban terkait seorang yang mengaku dukun yang mampu menggandakan uang.

“Setelah itu, kita tindak lanjuti LP-nya. Nah, Minggu LP pada Senin (03/07) langsung kita lidik dan penangkapan pelaku sekira pukul 07.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Kampung Legoknyenang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja,” kata Dedi di Mapolsek Sukaraja, Senin (03/07/2023).

Dedi mengatakan, korban bernama Asep Burhanudin (72) warga asal Ciparay, Kabupaten Bandung membuat laporan ke Mapolsek Sukaraja soal kasus penipuan dan penggelapan uang pada Minggu (02/07).

Dari penangkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, berbagai jenis minyak wangi, dupa, beberapa kardus yang berisikan sampah berupa kertas kosong yang dibungkus lakban hitam.

Dupa merk Gunung Kawi itu, kata Dedi, dijadikan modus melancarkan aksi penipuan pelaku, dalam meyakinkan korban.

“Jadi, saat beraksi pelaku itu menggunakan barang-barang klenik seperti berbagai jenis minyak wewangian dan dupa merk Gunung Kawi agar korbannya percaya. Iya, biasanya suka ada ritual, kalau sudah ada syarat gitu,” jelas dia.

Lanjut Dedi, berdasarkan pemeriksaan sementara, modus operandi pelaku awalnya mengajak kerja sama korban untuk menarik atau mengambil uang amanah yang bernilai triliunan.

Setelah itu, pelaku lalu mengiming-imingi jika nantinya uang tersebut cair. Maka, korban akan diberi uang sebesar Rp3 Milyar. Namun sebelum itu, pelaku meminta sejumlah uang dan berpura-pura untuk membeli sejumlah barang persyaratan untuk mengambil uang tersebut.

“Jadi, uang tersebut sebagian akan digandakan menjadi berkali kali lipat. Setelah korban bersedia memberikan uang sebesar Rp40 juta secara mencicil,” terang dia.

Masih kata Dedi, kemudian pelaku menjanjikan jika uang amanah tersebut akan cair ketika pukul 13.00 WIB pada Minggu 02 Juli 2023. Dimana, uang tersebut akan muncul di dalam kardus yang sudah dibungkus dengan kresek hitam yang disimpan di dalam kamar kontrakan pelaku.

“Kemudian pelaku membawa uang korban tersebut dan ketika mengecek kardus yang berada di dalam kamar tersebut, ternyata isinya hanya kertas kosong dan sampah,” papar dia.

Karena merasa dirugikan, akhirnya korban pada Minggu (02/07) langsung membuat laporan ke Mapolsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota. Setelah mendapatkan laporan akhirnya, petugas kepolisian langsung melakukan lidik dan menangkap pelaku.

“Pelaku sekarang statusnya sudah jadi tersangka dan dia sekarang ditahan di Mapolsek Sukaraja dan perkaranya masih dalam tahap proses penyidikan lebih dalam lagi, apa mungkin ada korban lainnya atau gimana,” pungkasnya.

Akibat perbuatanya, pelaku diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP Tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara

Untuk mengantisipasi kasus serupa, dia pun menghimbau kepada seluruh warga Kecamatan Sukaraja, agar jangan percaya dengan ajakan dan bujukan serta rayuan, bilamana ada seseorang yang menjanjikan bisa mendapatkan uang atau menggandakan uang dengan cara tidak wajar atau tidak jelas.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru