Satpol PP Kab Sukabumi Layangkan Peringatan Tertulis pada PKL di Nagrak dan Cibadak, Alasannya?

Sabtu, 24 Juni 2023 - 03:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, melayangkan surat peringatan kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang melakukan aktivitas usahanya di atas trotoar.

Kegiatan mereka dinilai mengganggu ketertiban dan merampas hak para pejalan kaki. Demikian disampaikan Sekretaris Satpol PP, Syarifuddin Rahmat, Sabtu (24/6/23).

Kegiatan di wilayah Kecamatan Nagrak dan Kecamatan Cibadak dimulai dengan berkoordinasi dengan para Kasi Trantib (Cibadak dan Nagrak) bertempat di Kantor Kecamatan Cibadak.

Syarifuddin mengatakan, kegiatan sidak tersebut dilakukan pertama mengumpulkan para PKL yang melanggar sebanyak tujuh orang, dalam rangka melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan daerah (Perda) tentang larangan bagi PKL yang berjualan memanfaatkan trotoar sebagai bagian lahan usaha.

“Sanksi serta penerapannya dan diberikan surat peringatan, untuk tidak berjualan diatas trotoar serta membongkar secara mandiri lapak tempat usahanya, masing-masing selama tujuh hari ke depan terhitung mulai 21 Juni 2023,” kata dia.

Disaksikan oleh para Kasi Trantib, mantan Camat Caringin itu mengimbau kepada para PKL agar sesegera mungkin mengevakuasi barang-barang dagangan serta membongkar secara mandiri lapak dagangan yang menjadi tanggungjawabnya.

Adapun lapak dagangan yang menjadi sasaran penertiban meliputi 2 lapak tambalan ban atau pedagang ban bekas, 3 lapak dan gerobak pedagang atau warung rokok dan kopi, 1 gerobak atau lapak pedagang soto dan 1 lapak atau gerobak pedagang kupat tahu dan rokok.

Pada bagian lain dia mengatakan, bagi para PKL yang pada saat dilaksanakan sidak penertiban tidak berada di tempat, tugas didelegasikan kepada para Kasi Trantib di wilayah masing-masing.

“Pada hari berikutnya untuk segera menyampaikan surat peringatan dan melaksanakan himbauan kepada para PKL agar menertibkan lapak  dagangan beserta utilitas yang terpasang, sehingga lahan trotoar dapat berfungsi sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak

Berita Terbaru