JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, melayangkan surat peringatan kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang melakukan aktivitas usahanya di atas trotoar.
Kegiatan mereka dinilai mengganggu ketertiban dan merampas hak para pejalan kaki. Demikian disampaikan Sekretaris Satpol PP, Syarifuddin Rahmat, Sabtu (24/6/23).
Kegiatan di wilayah Kecamatan Nagrak dan Kecamatan Cibadak dimulai dengan berkoordinasi dengan para Kasi Trantib (Cibadak dan Nagrak) bertempat di Kantor Kecamatan Cibadak. 
Syarifuddin mengatakan, kegiatan sidak tersebut dilakukan pertama mengumpulkan para PKL yang melanggar sebanyak tujuh orang, dalam rangka melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan daerah (Perda) tentang larangan bagi PKL yang berjualan memanfaatkan trotoar sebagai bagian lahan usaha.
“Sanksi serta penerapannya dan diberikan surat peringatan, untuk tidak berjualan diatas trotoar serta membongkar secara mandiri lapak tempat usahanya, masing-masing selama tujuh hari ke depan terhitung mulai 21 Juni 2023,” kata dia.
Disaksikan oleh para Kasi Trantib, mantan Camat Caringin itu mengimbau kepada para PKL agar sesegera mungkin mengevakuasi barang-barang dagangan serta membongkar secara mandiri lapak dagangan yang menjadi tanggungjawabnya.
Adapun lapak dagangan yang menjadi sasaran penertiban meliputi 2 lapak tambalan ban atau pedagang ban bekas, 3 lapak dan gerobak pedagang atau warung rokok dan kopi, 1 gerobak atau lapak pedagang soto dan 1 lapak atau gerobak pedagang kupat tahu dan rokok.
Pada bagian lain dia mengatakan, bagi para PKL yang pada saat dilaksanakan sidak penertiban tidak berada di tempat, tugas didelegasikan kepada para Kasi Trantib di wilayah masing-masing.
“Pada hari berikutnya untuk segera menyampaikan surat peringatan dan melaksanakan himbauan kepada para PKL agar menertibkan lapak dagangan beserta utilitas yang terpasang, sehingga lahan trotoar dapat berfungsi sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Redaktur: Usep Mulyana












