JURNALSUKABUMI.COM – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara hadir dalam acara Halal Bihalal Dewan Pimpinan Cabang Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) di Parakansalak, Rabu (03/05/2023).
“Atas nama DPRD, kami sangat mengapresiasi atas terselenggaranya agenda tahunan Halal Bihalal DPC APDESI ini,” ujar Yudha.
Ketua DPC Partai Gerindra ini menilai, di situasi panasnya politik jelang Pemilu mendatang, APDESI bisa menjadi daya perekat dengan mengundang para anggota dewan, para ketua partai politik serta para kepala desa untuk bisa bersilaturahmi di acara Halal Bihalal ini.
“Saya rasa apresiasi yang sangat tinggi di situasi kondisi tahun politik yang sudah mulai hectic politik ini APDESI mampu mempersembahkan kesejukan,” ucapnya.
Bahkan, harapan di pemilu mendatang berharap bisa mengusung politik bergembira tau politik happy, supaya politik ini bukan untuk membelah-belah masyarakat tetapi hasil politik ini bisa mempersatukan apa yang diharapkan masyarakat.
“Tantangannya sendiri di politik gembira ini jangan mengusung politik perbedaan, jangan membawa sebuah narasi mendeskreditkan, kebencian, dan juga jangan membuat segmentasi-segmentasi yang menjadi gaduh di masyarakat. Jadi saya berharap partai-partai politik pun memiliki keinginan yang sama dan menjadi tugas bersama untuk mengusung politik happy,” tutup Yudha.
Sementara itu, hal senada dilontarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi. Ia menambahkan, sesuai tema ‘Indahnya Silaturahmi, Satukan Hati, Sucikan Diri, Bangun Kebersamaan’ semua ini dapat terwujud.
“Tentu kami sangat mengapresiasi penuh. Semoga setelah Idul Fitri ini para kepala desa kembali lebih memiliki semangat membangun desa utamanya tanggungjawab kepada masyarakat,” sambungnya.
Disinggung soal memasuki tahun politik, Gun Gun mengingatkan agar kepala desa tetap netral, sesuai penekanannya adalah Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh menjadi tim kampanye dalam Pemilu 2024 mendatang.
“Pesannya teyap netral. Hal ini tertuang dalam pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang berbunyi pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD),” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPC APDESI Kabupaten Sukabumi menggelar halal bihalal pada Idul Fitri 1444 H di Vila Ziea di Kawasan Gor Futsal Sheva tepatnya di Jl. Raya Sukakersa, Parakansalak.
“Ini momen silaturahmi dalam membangun kebersamaan dengan ratusan kepala desa yang tergabung di DPC APDESI dan para petinggi partai pasca perayaan Idul Fitri 1444 H,” ujar Ketua DPC APDESI Kabupaten Sukabumi, Deden Deni Wahyudi.
Redaktur: Ujang Herlan












