JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak 171 pegawai Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jampangkulon telah menandatangani surat perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Jumat (28/04/2023).
“Alhamdulilah Sebanyak 171 pegawai sudah menandatangani surat perjanjian atau kontrak kerja PPPK penempatan RSUD Jampangkulon,” kata Ramdan Nugraha Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) RSUD Jampangkulon.
Penandatanganan kontrak kerja tersebut dilakukan di Aula Manajemen RSUD Jampangkulon dengan di saksikan langsung oleh Direktur RSUD Jampangkulon dr. Luqman Yanuar Rachman.
“Pak direktur juga menyaksikan langsung penandatanganan kontrak kerja para pegawai PPPK” imbuhnya.
“Semoga para pegawai PPPK ini menjadi ASN yang amanah dan selalu sigap memberikan pelayanan yang terbaik,” sambungnya.
Reporter: Yandi Candra | Redaktur: Usep Mulyana






