JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, kembali membekuk seorang terduga pengedar obat-obatan berbahaya yang tergolong kelas narkotika bukan psikotropika. Obat-obatan yang berhasil diamankan dari pelaku berinisial MS jenis Tramadol, HCL dan Hexymer.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tersebut berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat. Konon, pelaku membeli obat-obatan keras itu secara online dari aplikasi market place senilai Rp2,5 juta.
“Alhamdulilah, berkat informasi dari masyarakat, kasus peredaran obat keras terbatas ini berhasil kami ungkap,” tutur AKP Yudi, Minggu (19/3/23).
MS tak berkutik saat ditangkap di rumahnya di Kampung Cibungur Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi, pada Jumat lalu.
AKP Yudi menjelaskankan, dia dan jajarannya berhasil mengamankan sekitar 1.310 butir obat yang telah disiapkan terduga pelaku ke dalam sejumlah paket.
“Saat penggeledahan di rumah MS, kami berhasil menemukan 1310 butir obat keras terbatas yang telah direcah terduga pelaku ke dalam beberapa bagian, antara lain 460 butir obat jenis Tramadol HCI, 800 butir obat jenis Hexymer,” ungkap AKP Yudi.
Semua obat-obatan terlarang itu ujarnya, dibagi dalam sejumlah paket dengan jumlah 5 butir setiap paketnya dan 50 butir obat jenis Hexymer yang dimasukan ke dalam plastik bening serta Satu unit telepon genggam.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, saat ini MS masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Redaktur: Usep Mulyana












