JURNALSUKABUMI.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama bersama Lapas Kelas IIB Warungkiara dalam rangka program rehabilitas sosial tahun anggaran 2023, Kamis (16/02/2023).
Penandatangan MoU digelar di Aula Lapas Kelas IIB Warungkiara dan dihadiri para pejabat utama dari dua instansi tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih buat Kalapas yang sudah mempercayakan kepada BNNK. Hari ini kita MoU untuk program P4GN atau Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaraan Gelap Narkoba yang menjadi fokus untuk di lapas ini khususnya untuk rehabilitasi kepada warga binaan,” kata Kepala BNNK Sukabumi, Retno Daru Dewi kepada jurnalsukabumi.com.
Lanjut Retno, rencananya ada 70 warga binaan yang akan direhabilitasi, dengan harapan para warga binaan yang terlibat penyalahgunaan narkoba diberi kemampuan dan diberi terapi untuk bisa melawan narkoba ketika nanti sudah kembali masyarakat.
“Kita berharap nantinya para warga binaan ini bisa memerangi narkoba ketika sudah kembali ke masyarakat dan bisa menciptakan kemampuan positif yang sudah diberikan saat pembinaannya,” harapnya.
Sementara itu,nKepala Lapas Kelas IIB Warungkiara, Irfan menambahkan, kerja sama ini sebagai bentuk dalam memerangi narkoba bagi para napi di lingkungan kerjanya.
“Dari 1100 orang napi di sini, 344 merupakan napi narkoba. Jadi, sisanya tinggal 30 persen dan nantinya kita pokuskan,” sambungnya.
“Harapannya, mudah-mudahan program ini tidak hanya sekeder terbebas dari narkoba tapi menjadi pelajaran kita semua bahwa betapa susahnya dan sulitnya penyakit narkoba ini,” tandasnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












