JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi kembali mengingatkan penyaluran bansos berupa BLT BPNT, BLT BBM serta PKH, harus sesuai dengan prosedur.
Selain itu tak boleh ada pihak manapun yang melakukan pengarahan uang tersebut dibelanjakan ke tempat tertentu.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Harun Al Rasyid.
“Jadi sudah jelas bahwa distribusi atau penyaluran bantuan sosial yang berbentuk uang tunai melalui pos baik BPNT, BBM serta PKH, pertama tidak boleh ada intimidasi dan pengarahan,” ujar Harun, di sela-sela kegiatan diseminasi pendalaman tugas ASN di Jampangkulon, pada Selasa (06/12/2022).
Hal terpenting lainnya, kata Harun, adalah bansos harus diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk uang tunai yang utuh.
“Yang harus dipastikan uang tunai tersebut diterima secara utuh oleh KPM. Adapun untuk BPNT tunai, uangnya diperuntukan untuk membeli sembako, namun tidak ada pengarahan,” tegasnya.
Mengenai jumlah KPM di Kabupaten Sukabumi, Harun menerangkan mencapai 247.722, dengan nilai bantuan sebesar Rp 300 Miliar untuk BPNT tunai, BLT BBM serta PKH.
Selanjutnya, Harun menegaskan uang BNPT boleh dibelanjakannya dimana saja. Baik e-warong, warung biasa, pasar atau pasar tradisional yang memenuhi 4 komoditi.
“Mekanisme penyaluran bansos tunai ini sudah diatur dalam Juklak dan Juknis yang dikeluarkan Kemensos. Maupun surat edaran yang dikeluarkan oleh ketua Tikor Kabupaten, dalam hal ini pak Sekda,” pungkasnya.
Redaktur: Harisman












