JURNALSUKABUMI.COM – Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Sukabumi gelar rakor membahas penajaman dan penyempurnaan materi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Palabuanratu khususnya konsep penataan kegiatan pemanfaatan ruang di kawasan sempadan pantai, Kamis (01/12/2022).
Rakor tersebut dilaksanakan di Ruang rapat DPTR Kabupaten Sukabumi dan dihadiri sejumlah unsur Bappelitbanda, Dinas Pertanahan dan dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas PU, Dinas Perumahan dan Kawasan pemukiman, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, BPBD dan Badan Pendapatan Daerah serta Bagian SDA Kabupaten Sukabumi.
“Ada beberapa poin penting hasil pembahasan di antaranya konsep pemanfaatan ruang di zona sempadan pantai dapat disetujui untuk ditindaklanjuti padapembahasan di tingkat kementrian,” ujar Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat Mulayana dalam keterangan yang diterima jurnalsukabumicom.
Selain itu, kata dia, kegiatan rakor tersebut juga sekaligus mengakomodir masukan terkait kegiatan yang merupakan objek vital nasional, kearifan lokal, transportasi dan komunikasi dalam peraturan zonasi sempadan pantai.
“Ya, intinya lebih menjelaskan rinci terkait syarat dan ketentuan pemanfaatan ruang serta teknis
bangunan di zona sempadan pantai dan tetap memperhatikan aspek konservasi lingkungan
dan mitigasi bencana yang akan dikaji dalam
dokumen lingkungan,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati menambahakn, rencana detail tata ruang yang sedang disusun ini diharapkan dapat memberikan dampak perekonomian yang signifikan untuk kabupaten Sukabumi.
“Selain itu, harapannya peran stakeholder terkait dalam perencanaan, design serta pengelolaannya dapat di lakukan secara efektif dan efisien,” sambungnya. (ADV).












