JURNALSUKABUMI.COM ā Langkah tegas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM soal tambang tanah merah di Sukabumi tak main-main. Pasalnya, dalam satu pekan kemarin saja, di Kecamatan Cibadak, Sukabumi, aktivitas penyuplaian tanah urugan oleh tiga perusahaan untuk proyek Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi 3 dihentikan sementara.
Langkah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat (ESDM Jabar) ini diambil setelah ditemukan bahwa tiga lokasi tambang yang menjadi pemasok tanah urugan tersebut belum mengantongi izin resmi.
“Soal tiga lokasi di Cibadak sudah kami hentikan sementara. Sebab, aktivitas tambang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana,” tegas Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, Iman Budiman, usai mengikuti rapat koordinasi tindak lanjut arahan Gubernur Dedi Mulyadi yang digelar di Kecamatan Cibadak, Selasa (5/8/2025) lalu.
Teranyar, dugaan aktivitas pengerukan tanah merah yang diduga belum mengantongi izin kembali mencuat di Jalan Kubang, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi yang berdekatan dengan Tol Bocimi. Bahkan, disebut kegiatannya pun telah berlangsung cukup lama.
Selain ESDM Jabar, Senin (28/9/2026) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi berserta Camat dan Satpol PP juga turut serta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut.
“Ya, sidak dilakukan bersama ESDM Jabar. Bahkan kami mengimbau langsung kepada perusahaan tersebut pada saat kunjungan dan pembahasan di Kantor Desa Cisarua,” tegas Kepala Bidang Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan (KPHL) DLH Kabupaten Sukabumi, Arli Harliana kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (10/6/2026).
Hasilnya, lanjut dia pihak perusahaan (RPI, red_) ini diimbau untuk segera menempuh perizinan. Intinya, langkah tersebut diambil sebagai langkah tegas pemerintah dalam melakukan pengawasan, terutama terkait kelengkapan perizinan dan dokumen pendukungnya.
“Ya, meskipun mengenai izin kewenangannya ada di Provinsi. Namun, kami di daerah akan merespons cepat apalagi menyangkut laporan masyarakat,” kata Arli.
Terpenting, sambung dia, langkah mitigasi dan perhatian akan mitigasi bencana terhadap lingkungan harus tetap diperhatikan. Apalagi saat ini sudah memasuki musim penghujan. Jadi, persoalan izin semua wajib ditempuh.
“Bukan persoalan aktivitas tambang atau pengerukan tanahnya akan tetapi harus diperhatikan dampak lingkungan. Karena di situ sudah jelas ada alat berat, truk pengangkut tanah dll,” tutup Arli.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas pengerukan tanah merah yang diduga belum mengantongi izin di Jalan Kubang, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan warga. Lokasi pengerukan yang berdekatan dengan Tol Bocimi itu disebut telah berlangsung cukup lama.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait aktivitas pengerukan tanah merah tersebut telah dilakukan. Namun, belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Reporter: Idris Andriansa| Redaktur: Ujang Herlan













Komentar