Polisi Ringkus 4 Pelaku Curat Spesialis Rumah Kosong di Kota Sukabumi

Kamis, 10 November 2022 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Sukabumi Kota, meringkus empat orang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, satu diantara empat tersangka merupakan residivis, para pelaku melakukan aksi kejahatannya pada dua rumah kosong.

“Dari empat tersangka ini ada terdapat satu tersangka dengan inisial G bin N (29) yang merupakan residivis, kemudian tersangka lainnya dengan inisial Y (28), RU (51) dan A bin G (27) ini juga merupakan tersangka yang dapat kami amankan,” kata Zainal di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (10/11/2022).

Dua rumah yang menjadi sasaran kejahatan mereka yakni pertama terjadi pada 15 Agustus 2022 rumah kosong di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Kemudian, rumah kosong kedua terjadi pada 4 Agustus 2022 berlokasi di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Zainal menyebut, keempat tersangka diamankan pada 15 Oktober 2022 dini hari, di Kota Bandung.

“Dan perlu kami tambahkan bahwa tersangka terakhir yang kami amankan dengan inisial A bin G merupakan tersangka dengan tindak pidana penadahan,” ujarnya.

Zainal menuturkan, sebelum para pelaku menyatroni rumah kosong tersebut, terlebih dahulu mereka melakukan kegiatan semacam pemantauan atau pemetaan situasi, setelah dirasa aman para tersangka kemudian melancarkan aksi pencuriannya.

“Dari hasil pemetaan yang mereka lakukan dinyatakan situasi dan kondisi aman baru mereka kemudian melakukan aksinya masuk ke rumah yang dalam kondisi tersebut, dan mengambil barang yang berharga,” tutur dia.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti (bb) berupa sepeda motor berbagai merek, satu buah kunci rumah palsu, satu buah obeng, dua senjata tajam dengan jenis golok dan pisau, satu unit handphone.

Lebih lanjut, kata dia, keempat pelaku biasa melancarkan aksinya pada malam menuju dini hari. Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dikenai pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan satu diantaranya yang merupakan residivis dikenai pasal 481 KUHP juncto 480 KUHP Tentang Pertolongan Jahat atau Tadah terancam hukuman 7 tahun penjara.

“Ini pelaku pencurian dengan pemberatan dengan TKP rumah kosong, rata-rata di malam hari fokusnya dini harinya. Profesinya mereka lebih fokus pada kejahatan yang mereka lakukan ini,” tandasnya.

Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Berita Terbaru