JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Sukabumi Kota, meringkus empat orang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, satu diantara empat tersangka merupakan residivis, para pelaku melakukan aksi kejahatannya pada dua rumah kosong.
“Dari empat tersangka ini ada terdapat satu tersangka dengan inisial G bin N (29) yang merupakan residivis, kemudian tersangka lainnya dengan inisial Y (28), RU (51) dan A bin G (27) ini juga merupakan tersangka yang dapat kami amankan,” kata Zainal di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (10/11/2022).
Dua rumah yang menjadi sasaran kejahatan mereka yakni pertama terjadi pada 15 Agustus 2022 rumah kosong di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Kemudian, rumah kosong kedua terjadi pada 4 Agustus 2022 berlokasi di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Zainal menyebut, keempat tersangka diamankan pada 15 Oktober 2022 dini hari, di Kota Bandung.
“Dan perlu kami tambahkan bahwa tersangka terakhir yang kami amankan dengan inisial A bin G merupakan tersangka dengan tindak pidana penadahan,” ujarnya.
Zainal menuturkan, sebelum para pelaku menyatroni rumah kosong tersebut, terlebih dahulu mereka melakukan kegiatan semacam pemantauan atau pemetaan situasi, setelah dirasa aman para tersangka kemudian melancarkan aksi pencuriannya.
“Dari hasil pemetaan yang mereka lakukan dinyatakan situasi dan kondisi aman baru mereka kemudian melakukan aksinya masuk ke rumah yang dalam kondisi tersebut, dan mengambil barang yang berharga,” tutur dia.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti (bb) berupa sepeda motor berbagai merek, satu buah kunci rumah palsu, satu buah obeng, dua senjata tajam dengan jenis golok dan pisau, satu unit handphone.
Lebih lanjut, kata dia, keempat pelaku biasa melancarkan aksinya pada malam menuju dini hari. Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dikenai pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan satu diantaranya yang merupakan residivis dikenai pasal 481 KUHP juncto 480 KUHP Tentang Pertolongan Jahat atau Tadah terancam hukuman 7 tahun penjara.
“Ini pelaku pencurian dengan pemberatan dengan TKP rumah kosong, rata-rata di malam hari fokusnya dini harinya. Profesinya mereka lebih fokus pada kejahatan yang mereka lakukan ini,” tandasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan












