JURNALSUKABUMI.COM – Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Raya A Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Selasa (25/10/2022) sekira pukul 5.00 WIB. Yakni sebuah mobil Honda Brio bernopol F1159 TS menabrak tumpukan pasir yang di simpan di bahu Jalan oleh pihak pelaksana pekerjaan pedestrian A Yani.
Kecelakaan tersebut terekam CCTV hingga viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV itu terlihat mobil Honda Brio melaju dari arah Sukaraja menuju arah Cisaat, saat hendak menyalip mobil angkutan kota (Angkot) menabrak tumpukan pasir hingga mengalami kerusakan cukup parah.
“Waktu itu keadaanya ujan cukup deras dan saya tidak mengira ada tumpukan pasir ti badan jalan akhirnya terjadi kecelakaan. Alhamdulillah tidak mengalami luka hanya kendaraan saja yang rusak,” kata pengemudi kendaraan, Robi saat dihubungi pada Kamis (27/10/2022).
Akibat kecelakaan tersebut Robi mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp30-40 juta. “Kendaraan saat ini masih berada di bengkel untuk dilakukan perbaikan. Kondisinya rusak parah, bagian depan dan Airbag yang rusak, Saya minta pihak kontraktor pembangunan bisa bertanggungjawab atas kejadian ini,” ujar dia.
Menurut dia, penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut akibat dugaan kelalaian kontraktor pembangunan pedestrian A Yani, namun dia juga mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak kontraktor tersebut.
“Seharusnya material pembangunan tidak ditempatkan di badan jalan karena bisa mengancam keselamatan pengendara. Apalagi di lokasi tidak ada pengamanan apapun,” tutur dia.
Sementara, salah seorang perwakilan kontraktor pembangunan Pedestrian A Yani, Salman mengaku, bakal bertanggungjawab terkait kejadian tersebut.
“Sudah ada komunikasi dengan pemilik mobil, tinggal investigasi sama-sama soal kronologi kecelakaannya dan berapa banyak yang harus benar-benar diganti. Kita lagi melakukan proses itu dengan pemilik mobil,” singkat Salman.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan












