Polisi dan Dinkes Kab Sukabumi Temukan Apotek Jual Obat Sirup ‘Terlarang’ di Cisaat

Senin, 24 Oktober 2022 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Petugas gabungan terdiri dari kepolisian Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota, dan Dinas kesehatan melalui Puskesmas Cisaat menyusuri sejumlah apotek yang berada di wilayah Cisaat khususnya dekat dengan Pasar Modern Cisaat, Senin (24/10/2022).

Kapolsek Cisaat, AKP Deden Sulaeman, mengatakan dari hasil pemeriksaan tiga apotek yang ada di wilayahnya masih ditemukan adanya yang menyimpan obat sirup.

“Dari tiga titik yang kita lakukan pengecekan dan himbauan, ditemukan satu apotek yang masih menyimpan obat sirup yang dilarang oleh kementrian kesehatan sebanyak 12 botol,” ujarnya, kepada Jurnalsukabumi.com usai melakukan himbauan dan edukasi di wilayah Cisaat.

Hasil temuan tersebut, kata Deden, sesuai aturan dari Kementrian Kesehatan dan petunjuk Puskesmas, obat akan diretur kepada distributor.

“Sementara sanksinya diberikan surat pernyataan untuk tidak menyimpan dan mejual obat tersebut, sebelum adanya keteangan resmi pemerintah,” tuturnya.

Terkait kegiatan tersebut, pihaknya memberikan himbauan dan edukasi terhadap Apotek ataupun penjual obat di wilayah cisaat dengan adanya dari kementrian kesehatan mau pun surat edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi terkait obat syrup anak.

“Sifatnya himbauan dan edukasi, untuk diamankan terlebih dahulu oleh pihak optek dan tidak dijual sebelum ada keterangan resmi pemerintah berdasarkan undang-undang yang berlaku,” pungkas Deden.

Kepala Puskesmas Cisaat, Dedi Setiadi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan himbauan dan pemantauan saja terkait obat syrup yang dilarang berdasarkan kemetrian kesehatan.

“Ini sifatnya bukan razia, tapi himbauan dan edukasi kepada Apotek atau pun penjual obat syrup,”

Dedi menyebut ditemukannya ada obat yang masih disimpan di salah satu apotek, merupakan kiriman distributor sebelum adanya pelarangan edar dari kementrian kesehatan.

Ketiga obat yang dilarang tersebut, yakni Uni Baby Cogh Sirop, Uni Baby Demam Sirop, dan Uni Baby Demam Drop.

“Obat itu akan diretur kembali kepada distributor dan mereka akan lebih safety (aman) tidak menyimpan dan memajang himbauan,” ungkap Dedi.

Reporter: Ifan | Redaktu: Mulvi Mohammad Noor

Berita Terkait

Truk Hino Tabrak 4 Kendaraan di Cibadak, Sempat Mundur dan Hantam Mobil di Belakang
Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Dua Pemotor Wanita Tertabrak Kereta di Benteng Sukabumi hingga Kritis
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut
Truk Bermuatan Penuh Bambu Terguling di Tanjakan Baeud Warungkiara
Pedagang Asongan Kritis Setelah Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda
Warung Milik Nenek 70 Tahun Dijarah Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV di Cibadak

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Truk Hino Tabrak 4 Kendaraan di Cibadak, Sempat Mundur dan Hantam Mobil di Belakang

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:58 WIB

Dua Pemotor Wanita Tertabrak Kereta di Benteng Sukabumi hingga Kritis

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:40 WIB

Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:45 WIB

Truk Bermuatan Penuh Bambu Terguling di Tanjakan Baeud Warungkiara

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dua Warga Nagrak Korban Pembacokan Masih Dirawat di Rumah Sakit

Jumat, 12 Jun 2026 - 11:15 WIB