Polisi dan Dinkes Kab Sukabumi Temukan Apotek Jual Obat Sirup ‘Terlarang’ di Cisaat

Senin, 24 Oktober 2022 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Petugas gabungan terdiri dari kepolisian Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota, dan Dinas kesehatan melalui Puskesmas Cisaat menyusuri sejumlah apotek yang berada di wilayah Cisaat khususnya dekat dengan Pasar Modern Cisaat, Senin (24/10/2022).

Kapolsek Cisaat, AKP Deden Sulaeman, mengatakan dari hasil pemeriksaan tiga apotek yang ada di wilayahnya masih ditemukan adanya yang menyimpan obat sirup.

“Dari tiga titik yang kita lakukan pengecekan dan himbauan, ditemukan satu apotek yang masih menyimpan obat sirup yang dilarang oleh kementrian kesehatan sebanyak 12 botol,” ujarnya, kepada Jurnalsukabumi.com usai melakukan himbauan dan edukasi di wilayah Cisaat.

Hasil temuan tersebut, kata Deden, sesuai aturan dari Kementrian Kesehatan dan petunjuk Puskesmas, obat akan diretur kepada distributor.

“Sementara sanksinya diberikan surat pernyataan untuk tidak menyimpan dan mejual obat tersebut, sebelum adanya keteangan resmi pemerintah,” tuturnya.

Terkait kegiatan tersebut, pihaknya memberikan himbauan dan edukasi terhadap Apotek ataupun penjual obat di wilayah cisaat dengan adanya dari kementrian kesehatan mau pun surat edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi terkait obat syrup anak.

“Sifatnya himbauan dan edukasi, untuk diamankan terlebih dahulu oleh pihak optek dan tidak dijual sebelum ada keterangan resmi pemerintah berdasarkan undang-undang yang berlaku,” pungkas Deden.

Kepala Puskesmas Cisaat, Dedi Setiadi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan himbauan dan pemantauan saja terkait obat syrup yang dilarang berdasarkan kemetrian kesehatan.

“Ini sifatnya bukan razia, tapi himbauan dan edukasi kepada Apotek atau pun penjual obat syrup,”

Dedi menyebut ditemukannya ada obat yang masih disimpan di salah satu apotek, merupakan kiriman distributor sebelum adanya pelarangan edar dari kementrian kesehatan.

Ketiga obat yang dilarang tersebut, yakni Uni Baby Cogh Sirop, Uni Baby Demam Sirop, dan Uni Baby Demam Drop.

“Obat itu akan diretur kembali kepada distributor dan mereka akan lebih safety (aman) tidak menyimpan dan memajang himbauan,” ungkap Dedi.

Reporter: Ifan | Redaktu: Mulvi Mohammad Noor

Berita Terkait

Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima
Ketua Kopri PMII Minta Pemerintah Serius Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Peringatan Hari OTDA ke-30, Bupati Sukabumi Tekankan Peningkatan Layanan Publik dan Investasi
Ratusan Massa Aksi PMII Kota Sukabumi Geruduk Balai Kota, Sampaikan 11 Tuntutan
Dampak Pembangunan Jalan Gudang di Kota Sukabumi, Sejumlah Toko Sepi dan Omzet Turun
DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban
Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah
LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:00 WIB

Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima

Senin, 27 April 2026 - 18:50 WIB

Ketua Kopri PMII Minta Pemerintah Serius Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Senin, 27 April 2026 - 11:10 WIB

Peringatan Hari OTDA ke-30, Bupati Sukabumi Tekankan Peningkatan Layanan Publik dan Investasi

Kamis, 23 April 2026 - 16:24 WIB

Ratusan Massa Aksi PMII Kota Sukabumi Geruduk Balai Kota, Sampaikan 11 Tuntutan

Rabu, 22 April 2026 - 11:06 WIB

Dampak Pembangunan Jalan Gudang di Kota Sukabumi, Sejumlah Toko Sepi dan Omzet Turun

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777