JURNALSUKABUMI.COM – Kasus dugaan Penyerobotan lahan melibatkan oknum Perangkat Desa Ciwaru dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi terus bergulir. BPN Kabupaten Sukabumi masih bungkam, belum ada yang memberikan tanggapan.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, mengatakan kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh pihak kuasa ahli waris atas nama Reni Mulyawingati. Sebanyak 15 bidang tanah milik Reni Mulyawingati diduga diserobot melalui PTSL.
“Kami mendapatkan informasi memang sudah dilaporkan ke Polres Sukabumi. Bahkan kasus ini sudah menjadi perhatian Irjen ATR BPN Pusat,” jelasnya.
Redaksi Jurnalsukabumi.com sudah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak BPN Kabupaten Sukabumi dengan menghubungi Bidang Hukum Mulyono. Namun Ia tidak memberikan jawaban dan tanggapan, bungkam saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Perangkat Desa Ciwaru dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi diduga melakukan penyalahgunaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 dengan mensertifikatkan 15 bidang tanah milik salah seorang pemilik yakni Reni Mulyawingati atau ahli waris Jenderal Herman Sudiro.
Pengungkapan dugaan Penyerobotan lahan tersebut terungkap saat Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menerima audiensi dengan ahli Reni Mulyawingati bersama sejumlah kuasanya.
“Betul, kami dari Komisi I sudah melakukan pertemuan dengan kuasa ahli waris, perwakilan dari BPN Kabupaten Sukabumi, mantan Kades Ciwaru dan Plt Kades Ciwaru untuk mengetahui aduan terkait persoalan sebenarnya dari laporan PTSL yang diterima kepada kami ada dugaan penyalahgunaan kewenangan PTSL yang dilakukan oknum BPN dan oknum perangkat Desa Ciwaru,” ungkap Anggota DPRD Komisi I Jalil Abdillah.
Dari rapat tersebut piha kuasa ahli waris memberikan penjelasan dan memaparkan kaitan dugaan Penyerobotan lahan milik Reni Mulyawingati dengan modus dibuatkannya sertifikat melalui program PTSL yang dilakukan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dengan oknum perangkat Desa Ciwaru pada Tahun 2021.
“Iya berdasarkan pemaparan dari kuasa ahli waris Reni Mulyawingati, modusnya lahan seluas kurang lebih 23 ribu meter atau sekira 2,23 hektar milik Ibu Reni Mulyawingati telah diserobot dengan cara dibuatkan sertifikat sebanyak 15 buah sertifikat. Kemudian 15 sertifikat itu diberikan oleh oknum BPN dengan oknum perangkat Desa Ciwaru kepada warga, yang mana warga yang diberi sertifikat tersebut sebenarnya tidak memiliki lahan alias lahannya milik Bu Reni Mulyawingati,” ungkap Jalil.
Dari pemaparan kuasa ahli waris Reni Mulyawingati kata Jalil, pihaknya sementara menyimpulkan jika perbuatan oknum pegawai BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dan oknum perangkat Desa Ciwaru itu sudah mengandung unsur pidana.
“Kalau dilihat dari bukti dokumen kepemilikan dan saksi hidup yaitu mantan Kades Ciwaru yang mengetahui persis riwayat kepemilikan lahan tersebut, jelas di sini ada unsur pidana, yaitu penyerebotan lahan milik orang, apalagi ini sampai resmi di sertifikatkan jadi hak milik, padahal itu lahan yang disertifikatkan melalui program PTSL oleh oknum BPN dengan oknum perangkat Desa Ciwaru itu merupakan lahan milik orang lain yakni milik Ibu Reni Mulyawingati,”papar Jalil.
Ditempat yang sama, Kuasa Ahli Waris Reni Mulyawingati, Sulaeman Sidiq mengatakan pihaknya mendesak agar BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi untuk segera mencabut atau menghapus 15 sertifikat yang sudah dibagikan kepada warga.
“Segera hapus sertifikat itu. Dan ini perlu dicatat yah, ini bukan sengketa lahan tapi ini penyerebotan lahan milik orang lain yang difasilitasi oleh oknum pegawai BPN dan oknum perangkat Desa Ciwaru,” tegas Sulaeman Sidiq.
Bukti adanya penyerebotan lahan ungkap Sulaeman bisa dibuktikan dengan adanya saksi pengakuan dari salah seorang warga yang memperoleh sertifikat yang diberikan oleh oknum pegawai BPN dengan oknum perangkat Desa Ciwaru.
“Ada warga yang jujur, mengaku tidak mengajukan pembuatan sertifikat PTSL dan merasa sama sekali memiliki lahan tersebut (lahan milik Reni Mulyawingati) tapi dibuatkan. Pengakuannya juga tertulis di atas materai lagi,” terang Sulaeman.
Sementara saksi mata yakni mantan Kepala Desa Ciwaru Periode 1987-1995, Endang Iskandar membenarkan lahan seluas kurang lebih 23 ribu meter atau sekira 2,23 hektar tersebut benar merupakan milik Ibu Reni Mulyawingati telah diserobot dengan cara dibuatkan sertifikat sebanyak 15 buah sertifikat oleh oknum pegawai BPN dan oknum perangkat Desa Ciwaru.
“Saya saksi hidupnya sewaktu menjabat jadi Kades Ciwaru dulu. Benar lahan itu kepemilikannya atas nama Jenderal Herman Sudiro (almarhum), dan kini diurus oleh ahli warisnya yaitu Ibu Reni Mulyawingati,” ungkapnya.
Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












