DPC Hiswana Migas Sebut Ada Penambahan Kuota SPBU di Sukabumi

Minggu, 16 Oktober 2022 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Sukabumi, menyebut bahwa penambahan kuota Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi. Hal itu disampaikan Ketua DPC Hiswana Migas Sukabumi, H. Eten Rustandi, kepada jurnalsukabumi.com, lewat aplikasi perpesanan WhatsApp, Minggu (16/10/22).

“Alhamdulillah, ada penambahan kuota SPBU. karena pada saat kenaikan kemarin, alokasinya sudah mepet untuk Kota dan Kabupaten Sukabumi,” kata Eten.

Dia menjelaskan, di Sukabumi Raya terdapat sekitar 41 agen Publik Servis Obligation (PSO) di Kabupaten Sukabumi, 13 PSO di Kota Sukabumi, 8 agen NPSO, 42 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan 7 Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).

“Agen juga bertambah dan masih ada beberapa yang masih dalam tahap registrasi untuk agen dan tahap pembangunan untuk SPBU. Untuk BBM penugasan kuartal 4 pada 2022,” jelasnya.

Dia menjelaskan, dengan mengutip Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 91/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2022,
tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Kepala BPH Migas Bumi Nomor 108/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2021.

Tentang Kuota Volume jenis BBM Khusus penugasan  per provinsi/kota/kabupaten dan per titik serah secara nasional oleh Pertamina (Persero), c.q. PT Pertamina Patra Niaga 2022.

Pendistribusian kuota volume penyalur jenis bahan bakar
minyak (BBM) tertentu per titik serah oleh PT Pertamina (Persero) c.q. PT Pertamina Patra Niaga 2022.

Ketentuan dalam Diktum kesatu, kuota volume penyalur jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu per titik serah yang didistribusikan oleh PT Pertamina (Persero) c.q. PT Pertamina Patra Niaga pada  2022 yaitu minyak tanah (Kerosene) sebesar 485.000 kilo liter dan minyak solar (Gas Oil) sebesar
17.647.066 kilo liter.

Kemudian Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 97/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2022,
tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Kepala BPH Migas Bumi Nomor 108/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2021. Memuat tentang volume jenis bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan per provinsi/kabupaten/kota dan per titik serah secara nasional oleh PT Pertamina (Persero) c.q.  PT Pertamina Patra Niaga 2022.

Kuota volume jenis bahan bakar
minyak (BBM) khusus penugasan per provinsi/kabupaten/kota dan per titik serah di seluruh Indonesia yang didistribusikan oleh PT Pertamina (Persero) c.q. PT Pertamina Patra Niaga untuk 2022 adalah volume
Jenis Bensin {Gasoline) RON 90 sebesar 29.910.839 kilo liter.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Jelang Iduladha, Berkah Mandiri Tawarkan Sapi Kurban Berkualitas dengan Harga Terjangkau
BPR Sukabumi Umumkan Pelayanan Operasional Bakal Buka Kembali Tanggal 18 Mei 2026
Wujud Nyata CSR, 4 Perusahaan di Gunungguruh Tuntaskan Perbaikan Drainase di Desa Cikujang
Pupuk NPK ‘Zonk’ Beredar, SMSI Sukabumi Raya Soroti Kinerja KP3 Sukabumi
Warga Cibadak Bakal Nikmati Perluasan Jaringan Air Bersih Perumda AMTJM
SCG Perkuat Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Sukabumi Lewat Pembangunan Waste Station
BPR Sukabumi Luncurkan SIMPEN, Permudah Pendaftaran Nasabah Secara Digital
Stok Beras Sukabumi Aman Jelang Idul Adha, Heri Gunawan Pastikan Ketersediaan Cukup

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:14 WIB

Jelang Iduladha, Berkah Mandiri Tawarkan Sapi Kurban Berkualitas dengan Harga Terjangkau

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:52 WIB

BPR Sukabumi Umumkan Pelayanan Operasional Bakal Buka Kembali Tanggal 18 Mei 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 19:11 WIB

Wujud Nyata CSR, 4 Perusahaan di Gunungguruh Tuntaskan Perbaikan Drainase di Desa Cikujang

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:08 WIB

Pupuk NPK ‘Zonk’ Beredar, SMSI Sukabumi Raya Soroti Kinerja KP3 Sukabumi

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:14 WIB

Warga Cibadak Bakal Nikmati Perluasan Jaringan Air Bersih Perumda AMTJM

Berita Terbaru

OPINI

Pelemahan Rupiah dan Mendesaknya Penetapan RUU Migas

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:57 WIB