JURNALSUKABUMI.COM – Oknum Perangkat Desa Ciwaru dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi diduga melakukan penyalahgunaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 dengan mensertifikatkan 15 bidang tanah milik salah seorang pemilik yakni Reni Mulyawingati atau ahli waris Jenderal Herman Sudiro.
Pengungkapan dugaan perkara tersebut tercium saat Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menerima audiensi dengan ahli waris Reni Mulyawingati bersama sejumlah kuasanya.
“Betul, kami dari Komisi I sudah mengadakan pertemuan dengan kuasa ahli waris, perwakilan dari BPN Kabupaten Sukabumi, mantan Kades Ciwaru dan Plt Kades Ciwaru untuk mengetahui aduan terkait persoalan sebenarnya dari laporan PTSL yang diterima kepada kami ada dugaan penyalahgunaan kewenangan PTSL yang dilakukan oknum BPN dan oknum perangkat Desa Ciwaru,” ungkap Anggota DPRD Komisi I Jalil Abdillah, Rabu (12/10/2022).
Dari rapat tersebut kuasa ahli waris memberikan penjelasan kaitan dugaan penyerobotan lahan milik Reni Mulyawingati dengan modus dibuatkan sertifikat melalui program PTSL yang dilakukan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dengan oknum perangkat Desa Ciwaru pada Tahun 2021.
“Iya berdasarkan pemaparan dari kuasa ahli waris Reni Mulyawingati, modusnya lahan seluas kurang lebih 23 ribu meter atau sekira 2,23 hektar milik Ibu Reni Mulyawingati telah diserobot dengan cara dibuatkan sertifikat sebanyak 15 buah sertifikat. Kemudian, 15 sertifikat itu diberikan oleh oknum BPN dengan oknum perangkat Desa Ciwaru kepada warga, yang mana warga yang diberi sertifikat tersebut sebenarnya tidak memiliki lahan alias lahannya milik Bu Reni Mulyawingati,” ungkap Jalil.
Dari pemaparan kuasa ahli waris Reni Mulyawingati, kata Jalil, pihaknya sementara menyimpulkan jika perbuatan oknum pegawai BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dan oknum perangkat Desa Ciwaru itu sudah mengandung unsur pidana.
“Kalau dilihat dari bukti dokumen kepemilikan dan saksi hidup yaitu mantan Kades Ciwaru yang mengetahui persis riwayat kepemilikan lahan tersebut, jelas di sini ada unsur pidana, yaitu penyerobotan lahan milik orang, apalagi ini sampai resmi di sertifikatkan jadi hak milik, padahal itu lahan yang disertifikatkan melalui program PTSL oleh oknum BPN dengan oknum perangkat Desa Ciwaru itu merupakan lahan milik orang lain yakni milik Ibu Reni Mulyawingati,” papar Jalil.
Di tempat yang sama, Kuasa Ahli Waris Reni Mulyawingati, Sulaeman Sidiq mengatakan, pihaknya mendesak agar BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi untuk segera mencabut atau menghapus 15 sertifikat yang sudah dibagikan kepada warga.
“Segera hapus sertifikat itu. Dan ini perlu dicatat yah, ini bukan sengketa lahan tapi ini penyerobotan lahan milik orang lain yang difasilitasi oleh oknum pegawai BPN dan oknum perangkat Desa Ciwaru,” tegas Sulaeman Sidiq.
Bukti adanya penyerobotan lahan ungkap Sulaeman bisa dibuktikan dengan adanya saksi pengakuan dari salah seorang warga yang memperoleh sertifikat yang diberikan oleh oknum pegawai BPN dengan oknum perangkat Desa Ciwaru.
“Ada warga yang jujur, mengaku tidak mengajukan pembuatan sertifikat PTSL dan merasa sama sekali memiliki lahan tersebut (lahan milik Reni Mulyawingati) tapi dibuatkan. Pengakuannya juga tertulis di atas materai lagi,” terang Sulaeman.
Sementara saksi mata yakni mantan Kepala Desa Ciwaru Periode 1987-1995, Endang Iskandar membenarkan lahan seluas kurang lebih 23 ribu meter atau sekira 2,23 hektar tersebut benar merupakan milik Ibu Reni Mulyawingati telah diserobot dengan cara dibuatkan sertifikat sebanyak 15 buah sertifikat oleh oknum pegawai BPN dan oknum perangkat Desa Ciwaru.
“Saya saksi hidupnya sewaktu menjabat jadi Kades Ciwaru dulu. Benar lahan itu kepemilikannya atas nama Jenderal Herman Sudiro (almarhum), dan kini diurus oleh ahli warisnya yaitu Ibu Reni Mulyawingati,” ungkapnya.
Sementara itu, tim redaksi jurnalsukabumi.com sedang melakukan upaya konfirmasi kepada pihak BPN Sukabumi dan Perangkat Desa Ciwaru. Dengan diterbitkannya berita ini belum ada tanggapan dan jawaban.
Redaktur | Muhammad Noor












