JURNALSUKABUMI.COM – Polisi menangkap pemuda berinisial M (23), warga Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. M ditangkap atas kasus penganiayaan dan pencabulan kepada anak dibawah umur.
Kapolsek Kebonpedes, Iptu Tommy Ganhany Jaya Sakti, mengungkap, pemuda tersebut merupakan residivis. Ia melakukan aksinya kepada pelajar SMA. Kasus penganiayaan tersebut baru selesai dilakukan gelar perkara oleh Polsek Kebonpedes, pada Minggu (9/10/2022) malam.
“Kejadian tindak pidana kekerasan itu terjadi di rumah tersangka, di wilayah Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu 8 September 2022 sekira pukul 17.40 WIB,” ujar Tommy dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
Tommy menerangkan, mulanya korban AL (16) pernah menjalin hubungan asmara dengan tersangka. Saat itu Ia sedang berkumpul bersama teman-temannya di kamar kos L (17), salah satu teman sekolah. Lokasinya berada di Kampung Cimuncang.
“Tersangka datang ke kamar kos L dan memaksa korban AL untuk ikut ke rumahnya. Dalam ajakannya tersebut, tersangka sempat mengancam korban jika tidak ikut ke rumahnya akan membuka aib korban selama menjalin asmara dengan tersangka kepada semua orang,” jelas dia.
Lanjut Tommy, setelah korban mau diajak ke rumah tersangka karena ada ancaman, saat tiba sampai di rumah tersangka, korban menerima penganiayaan oleh M dengan cara ditempeleng dan dicekik serta mengalungkan senjata tajam jenis klewang kepada korban.
Menurutnya, diduga ada rasa cemburu, tersangka menyuruh korban untuk menghubungi teman sekolahnya yang berinisial A (17) untuk datang ke rumah tersangka. Dan tidak lama kemudian A datang bersama H (17) ke rumah tersangka.
“Secara tiba-tiba tersangka langsung mau membacok A. Namun dicegah oleh H. Setelah itu, tersangka malah membacok H dengan menggunakan senjata tajam klewang ke bagian kepalanya yang mengakibatkan luka sobek,” tutur dia.
Tidak lama kemudian, masih kata Tommy, warga sekitar pun berdatangan karena mendengar adanya keributan, dan warga langsung mengamankan senjata tajam jenis klewang tersebut dari tangan tersangka.
“Karena belum merasa puas tersangka mengambil cangkul ke dapur rumahnya lalu kembali mengejar A dan mau menghantamkan cangkulnya itu, akan tetapi tersangka berhasil diamankan oleh warga kemudian ketiga korban itu pergi meninggalkan TKP,” tandasnya.
Ia memastikan, saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Sukabumi Kota. Adapun untuk kasusnya, pertama tindak pidana penganiayaan ditangani Polsek Kebonpedes dan dugaan pencabulan anak di bawah umur ditangani Unit PPA Polres Sukabumi Kota.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor






