JURNALSUKABUMI.COM – Penanganan kasus kecelakaan Xpander maut yang menewaskan tiga orang di Sukaraja terus berlanjut. Polres Sukabumi Kota akhirnya menetapkan EH, nenek berusia 71 tahun yang mengemudikan ok Xpander sebagai tersangka.
“Sejak dinaikan proses penyidikan oleh Unit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, saat itu juga secara otomatis yang bersangkutan atau saudari EH ini naik menjadi terduga tersangka,” kata Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat saat ditemui di kantornya, Selasa (27/9/2022).
Jajat mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi di Cibadak.
“Tadi pagi saya koordinasi, namun dari pihak pengadilan belum menunjuk jaksa yang akan menanganinya. Hanya kewajiban kami sudah menyampaikan SPDP ke pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi,” jelas dia.
Lanjut dia, pihaknya masih melakukan koordinasi bersama Agen Tunggal Pemilik Merek (ATPM) Mitsubishi dari Jakarta terkait pemeriksaan fungsional mesin yang menyebut secara keseluruhan dari fisik mesin bekerja masih cukup baik. Adapun kelengkapan hasil menyeluruh, tutur Jajat, proses tersebut akan memerlukan waktu hingga dua bulan kedepan.
“Namun ada yang namanya airbag ECU, ini yang memerlukan waktu kurang lebih sekitar 2 bulan dan itu harus dikirim ke produsen langsung yang membuat di Jepang. Dan hasilnya itu bisa sampai mencapai 2 bulan,” terang dia.
Jajat menerangkan, alat tersebut merupakan alat yang merekam dari peristiwa terakhir yang terjadi pada kendaraan tersebut. Salah satunya tentang saat menginjak rem, atau kedalaman pedal saat diinjak rem tersebut.
“Kemudian kecepatan 5 detik terakhir, putaran mesin 5 detik terakhir diantaranya hal-hal yang paling penting adalah itu. Jadi mungkin salah satu pembuktian kita terbentur dengan jumlah waktu yang diperlukan untuk mendapatkan informasi berkenaan dengan hal tersebut,” papar dia.
Adapun kondisi pengemudi, Jajat berujar, masih dalam perawatan di rumah sakit. Namun secara fisik sudah berangsur membaik, hanya tinggal psikisnya yang masih belum stabil.
“Kadang sempat drop kadang kembali lagi normal. Nah hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak dokter dari rumah sakit tersebut,” ucapnya.
Kendati terdapat proses penyidikan yang memerlukan waktu cukup panjang, Jajat memastikan pihaknya akan terus menangani kasus kecelakaan tersebut dengan semestinya sesuai dengan prosedur.
“Namun demikian tetap kita laksanakan, kita upayakan karena kita ingin mendapatkan hasil yang segamblang-gamblangnya dan sejelas-jelasnya. Sehingga kita dapat menyelenggarakan penyidikan ini dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor
Discussion about this post