JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menunjukkan kepeduliannya di dunia pendidikan. Korps Adhiyaksa melakukan kegiatan penyuluhan hukum ke lembaga sekolah.
Penyuluhan tersebut adalah Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dari Kejari Kabupaten Sukabumi. Para jaksa memberikan sosialisasi dalam bidang tindak pidana narkotika dan tindak pidana ITE.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin Kejari Kabupaten Sukabumi sebanyak 10 kali dalam setahun. Kegiatan penyuluhan hukum ditujukan ke lembaga pendidikan seperti tingkat SMP, SMA dan perguruan tinggi.
Kasi Intelejen, Tigor U.M Sirait mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka tupoksi dibidang intelejen untuk mencegah tindak pidana khususnya dalam penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana ITE di tingkat pelajar. Materi yang disampaikan diantaranya bahaya tentang narkoba dan UU ITE serta memperkenalkan tugas fungsi dari lembaga Kejaksaan.
“Program Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan program rutinan yang dilakukan dan program ini bertujuan untuk mencegah kasus tindak pidana dalam penyalahgunaan narkoba serta tindak pidana yang berhubungan dengan UU ITE dikalangan pelajar,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Senin (19/09/22) kemarin.
Ia berharap, program ataupun kegiatan ini dapat bermanfaat bagi generasi muda, agar dapat menghindari terjeratnya dalam bahaya narkoba serta paham mengenai UU ITE dan bijak dalam berteknologi agar terhindar dari tindak pidana hukum.
“Harapannya kegiatan ini dapat bermanfaat untuk kita semua serta untuk para pelajar sebagai generasi muda dapat menghindari dari bahayanya narkoba dan juga bisa bijak dalam menggunakan teknologi khususnya dalam penggunaan media sosial,” pungkasnya.
Reporter: Ardi Yakub | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor
Discussion about this post