JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar, serta non subsidi jenis Pertamax. Berbagai jenis transportasi umum juga akhirnya mengalami penyesuaian tarif.
Sebelumnya, tarif angkutan kota (angkot) di Kota Sukabumi telah naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.000 (jauh-dekat). Sedangkan tarif angkot untuk siswa menjadi Rp 3.000 yang mulanya Rp 2.000.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi,Abdul Rachman, menuturkan, kebijakan terkait tarif bus pasca kenaikan harga BBM subsidi masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan. Kendati demikian, pihaknya sudah memonitor tarif bus dan colt Bogoran di Terminal Tipe A Sukabumi.
“Kalau tarif bus AKAP sampai saat ini belum ada info, menunggu ketetapan dari Kementerian Perhubungan. Menurut pengurus dari para operator bus, kenaikan tarif juga menunggu pihak manajemen,” terang Abdul saat dihubungi, Senin (5/9/2022).
Adapun untuk tarif travel yang biasa menggunakan kendaraan jenis Hiace, Abdul menuturkan, Dishub Kota Sukabumi tidak memiliki kewenangan untuk mengatur tarif tersebut.
“Untuk travel bukan kewenangan kita, jadi selain angkot kita hanya memonitor,” jelas dia.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil monitor sementara, berikut adalah tarif bus dan travel yang berlaku di Kota Sukabumi :
Tarif Bus dan Colt Bogoran.
1. Bogor Rp 30.000, Ciawi Rp 25.000
2. Sukabumi – Jakarta Rp 50.000
3. Sukabumi – Bandung Rp 40.000 (ac), non AC Rp 35.000
4. SMI – Bekasi Rp 80.000
Kemudian, tarif travel berdasarkan informasi dari salah satu customer service agen travel di Kota Sukabumi mengalami kenaikan, diantaranya:
1. Sukabumi – Jakarta dan Cianjur – Jakarta dari Rp 95.000 jadi Rp 100.000
2. Sukabumi – Bandung dari Rp 75.000 jadi Rp 80.000
2. Cianjur – Bandung dari Rp 55.000 jadi Rp 60.000
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












