Lokasi Kedua, SPBU Palabuhanratu Kembali Disita

Kamis, 25 Agustus 2022 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bagbagan, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pun disita Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri, Kamis (25/08/2022).

Penyitaan tersebut merupakan lokasi kedua setelah SPBU di Cikidang dan mengacu pada penetapan pengadilan negeri Cibadak Nomor: 378/Pen.Pid/2022/Pn Cbd Tanggal 8 Juli 2022 berbunyi tanah dan bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

“Hari ini ada kedatangan dari Bareskrim terkait penyitaan secara administrasi adapun untuk jual beli tetap berjalan,” ujar Asep Herman pengawas SPBU Bagbagan.

Adapun penyitaan tersebut, ia tidak mengetahui pasti terkait hal itu. Namun ia memastikan kasus tersebut merupakan persoalan administrasi saja.

“Adanya penutupan tidak tau karena itu urusan owner, karena tadi ada datang dari Bareskrim yaudah saya jalani proses yang ada ikuti aja,” terangnya.

Ia menyebut, owners atau pemilik SPBU 34.433.08 Bagbagan dan SPBU 34.433.16 Cikidang merupakan warga Bandung. Namun saat ini pelayanan tangki bensin masih berjalan seperti biasanya.

“Pemiliknya orang Bandung. Pelayanan tidak terganggu dan tetap buka,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Tusuk Leher Korban Pakai Obeng
Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap di Banten, Pelarian AC Berakhir di Cibeber
Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan
Suami Bongkar Dugaan Perselingkuhan di Kalibunder, Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Tusuk Leher Korban Pakai Obeng

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap di Banten, Pelarian AC Berakhir di Cibeber

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB