JURNALSUKABUMI.COM – Polisi mengamankan sopir colt bogoran yang terlibat kecelakaan di dekat Jembatan Cigunung, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Kecelakaan tersebut menewaskan NA, bocah berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Sopir berinisial EK (72) tersebut diamankan Unit Laka Polres Sukabumi Kota. Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan sampai ada penetapan tersangka.
“Pasti diamankan, soalnya kan meninggal. Masih di Unit Laka jadi kalau di Polres itu sudah ditahan, di Unit Laka masih diamankan untuk kepentingan kita naikkan dulu statusnya ke penyidikan sampai proses hukumnya berjalan,” kata Jajat saat dihubungi Jurnalsukabumi.com, Minggu (21/8/2022).
Dia mengatakan, status sopir tersebut masih sebagai saksi utama. Jajat tak memungkiri peningkatan status menjadi tersangka dapat dilakukan jika unsur hukumnya memenuhi.
“Diamankan sampai nanti penyidikan dimulai, baru statusnya bisa jadi tersangka. Sekarang masih proses penyelidikan jadi masih saksi kunci (utama),” ujar dia.
Lebih lanjut dia menyebutkan, yang bersangkutan dapat disangkakan Pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Jajat mengungkap, kecelakaan itu terjadi diduga kuat karena sopir colt sibuk menghitung uang saat mengemudikan kendaraannya.
Kemudian, sopir menabrak bagian belakang mobil pickup yang menjual perabotan serta dua orang pembeli yang salah satunya meninggal dunia setelah sempat mendapat penangan medis di RS Assyifa.
“Diduga kurang hati-hati, kurang konsentrasi dan pengemudi sibuk menghitung uang. Sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraannya dengan baik, lalu oleng ke kiri dan menabrak bagian belakang samping kanan kendaraan pick up. Korban NA dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 17.00 di rumah sakit Assyifa,” tandasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












