Bikin Laporan Polisi Ngaku Dirampok, Kepala Toko Minimarket di Sukabumi Justru Dalang Perampokan

Rabu, 20 Juli 2022 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota bersama Polsek Baros berhasil mengungkap kasus perampokan di sebuah minimarket modern di Jalan Jalan Raya Baros tepatnya di Kampung Genteng, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.

Insiden perampokan yang menyasar mini market berlogo merah tersebut terjadi pada Selasa (19/7) kemarin, sekira pukul 02.45 WIB. Kurang dari 24 jam, pihak kepolisian berhasil meringkus kedua pelaku yaitu seorang berinisial P (29) yang merupakan kepala toko, dan satu orang lainnya berinisial FS (27).

Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Sukabumi Kota pada Rabu (20/7/2022).

“Kejadian ini terjadi pada Selasa tanggal 19 Juli sekira jam 02.45 WIB dini hari. TKP berada di Jalan Raya Baros Kelurahan Baros kecamatan Baros tepatnya di seberang Polsek Baros, di salah satu minimarket modern yang ada di sana,” kata Zainal.

Zainal menuturkan, kronologis kejadian tersebut sudah direncanakan oleh para pelaku yang sekarang statusnya sebagai tersangka.

“Dalam proses penyidikan kami, jadi salah satu tersangkanya itu berstatus sebagai pegawai di toko minimarket modern tersebut dengan jabatan sebagai kepala toko,” jelas dia.

Lanjut dia, selama kurang lebih satu minggu pelaku berinisial P telah merencanakan tindakan tersebut dengan mengajak tersangka lainnya berinisial FS. Mereka bersiasat untuk melakukan rekayasa perampokan, seolah-olah terjadi tindakan pencurian dengan kekerasan (curas).

“Awalnya FS ini menolak, namun karena satu dan lain hal mendasari kebutuhan yang mendesak. Jadi yang bersangkutan mengiyakan ajakan tersebut. Untuk kronologisnya, jadi seolah-olah dibuat pada dini hari tersebut,” tuturnya.

Minimarket tersebut diketahui beroperasi selama 24 jam. Zainal menyampaikan, tersangka FS masuk ke dalam toko tersebut dengan membawa sebilah kapak, dan digunakan untuk menodong kepala toko yang menjadi dalang pencurian tersebut.

“Setelah itu, salah satu saksi berinisial RF melihat tindakan tersebut. Karena tersangka FS ini melihat RF, maka kapak yang tadi kemudian ditodongkan di bagian leher tersangka P kemudian digeser ke bagian leher korban, ataupun saksi dengan inisial RF,” jelas Zainal.

Pelaku FS yang sudah mengetahui keberadaan brankas, kemudian mengarahkan tersangka P dan saksi untuk mengarah ke brangkas tersebut, dan mengambil sejumlah uang sebesar Rp 46.300.000.

“Kejadian ini kemudian dapat diungkap oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi kota. Kemudian Polsek Baros atas kejadian dari anggota, karena kejadian ini merupakan kejadian rekayasa,” ucap dia.

Sesaat setelah kejadian tersangka P selaku kepala toko melaporkan kejadian itu ke Polsek Baros. Namun, karena terlihat bingung saat menyampaikan informasi. Hal itulah yang menjadi kecurigaan kepolisian.

“Maka ada kecurigaan dari anggota. Anggota yang menerima laporan tersebut, kemudian meminta untuk mengecek handphone dari tersangka P ini. Dan didapatlah informasi dari handphone tersebut bahwa ada komunikasi intensif antara tersangka P dengan tersangka FS,” ungkapnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan cara memancing pembicaraan terhadap tersangka FS, sampai didapat petunjuk jelas. Sehingga perkara tersebut dapat diungkap dalam kurun waktu singkat.

“Adapun tersangka FS dapat diamankan pada pagi hari sekitar pukul 8.00 WIB pagi di sekitaran TKP juga, karena sesuai dengan perjanjian mereka berdua pada saat perencanaan awal. Yaitu uang tersebut akan segera dibagi sesaat setelah rencana mereka berhasil dilaksanakan,” pungkas dia.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian diantaranya, uang sebesar Rp 46.300.000 juta, sebuah senjata tajam kapak, satu unit kendaraan roda dua, dan kartu tanda pengenal karyawan (Id card).

Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dikenai pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor

Berita Terkait

Truk Hino Tabrak 4 Kendaraan di Cibadak, Sempat Mundur dan Hantam Mobil di Belakang
Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Dua Pemotor Wanita Tertabrak Kereta di Benteng Sukabumi hingga Kritis
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut
Truk Bermuatan Penuh Bambu Terguling di Tanjakan Baeud Warungkiara
Pedagang Asongan Kritis Setelah Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda
Warung Milik Nenek 70 Tahun Dijarah Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV di Cibadak

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Truk Hino Tabrak 4 Kendaraan di Cibadak, Sempat Mundur dan Hantam Mobil di Belakang

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:58 WIB

Dua Pemotor Wanita Tertabrak Kereta di Benteng Sukabumi hingga Kritis

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:40 WIB

Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:45 WIB

Truk Bermuatan Penuh Bambu Terguling di Tanjakan Baeud Warungkiara

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dua Warga Nagrak Korban Pembacokan Masih Dirawat di Rumah Sakit

Jumat, 12 Jun 2026 - 11:15 WIB