Jadi Korban Kecelakaan Lalu Lintas? Simak Kategori yang Layak Dapat Santunan Jasa Raharja

Jumat, 15 Juli 2022 - 13:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sebagian orang masih belum mengetahui bagaimana mendapatkan klaim bantuan ketika mengalami musibah saat melakukan aktivitas berkendara di jalan raya.

Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang asuransi sosial yang menangani permasalahan itu. Baik bagi penumpang angkutan umum, pengguna kendaraan pribadi ataupun pejalan kaki.

Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Sukabumi, Gian Pratama mengungkap, pembiayaan kecelakaan di Sukabumi dalam periode semester satu, dari Januari sampai Juni 1 untuk Kota Sukabumi sendiri, jumlah santunan yang telah diserahkan kepada korban meninggal dunia sebanyak Rp 650 juta.

“Sedangkan untuk korban luka-luka Rp 750 juta sampai periode sekarang. Kemudian untuk Kabupaten Sukabumi, untuk korban meninggal Rp 2 miliar. Dan korban luka-luka Rp 650 juta sampai periode januari sampai Juni ini,” kata Gian saat ditemui di Kantor Jasa Raharja, Jumat (15/7/2022).

Dia mengatakan, jumlah korban yang memberi pengajuan asuransi dari tahun sebelumnya hingga saat ini tidak mengalami peningkatan yang signifikan.

“Untuk jumlah pengajuan korban yang meninggal dunia ada 11 orang di kota, sementara di kabupaten ada sekitar 40 orang. Dari tahun sebelumnya ada peningkatan, cuman sedikit relatif,” ucapnya.

Menurutnya, hal itu wajar karena disesuaikan dengan jumlah kendaraan yang bertambah. Serta ditambah kondisi jalan yang memasuki musim hujan, sehingga kurang begitu baik bagi pengguna jalan raya yang menjadi salah satu penyebab kecelakaan.

Ia pun menjelaskan, cara mendapatkan klaim bantuan ketika mengalami kecelakaan di jalan raya. Mengingat, masih ada sebagian orang yang mengunjungi kantor Jasa Raharja untuk mendapatkan informasi tersebut.

“Jadi untuk pengajuannya setiap korban kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan tabrakan bawa kendaraan (antar kendaraan) atau pejalan kaki yang tertabrak oleh kendaraan lainnya,” beber dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, korban kecelakaan yang harus mendapat perawatan medis di Rumah Sakit, nantinya klaim bantuan tersebut akan dilaporkan kepada Jasa Marga.

“Dari masing-masing rumah sakit nanti melaporkan ke kita baru ada kecelakaan, kemudian tinggal konfirmasi ke Unit Laka Lantas Polres. Dari sana diterbitkan laporan Polisi untuk pengajuan Jasa Raharja,” jelas Gian.

Adapun besaran santunan atau bantuan yang akan diterima korban sudah diatur berdasarkan UU Permenkeu RI No.15&16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, diantaranya santunan untuk korban cacat tetap maksimal Rp 50 juta, biaya perawatan luka-luka maksimal Rp 20 juta, dan santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.

Sementara, untuk kategori kecelakaan yang tidak terjamin Jasa Raharja diantaranya, kecelakaan tunggal, kecelakaan akibat bencana alam, dan kecelakaan akibat pengaruh minuman keras atau tindak kriminal.

“Jadi prosesnya seperti itu, korban kecelakaan masuk rumah sakit. Kemudian koordinasi sama Jasa Raharja, Jasa Raharja sama pihak Lantas nanti diterbitkanlah surat jaminan untuk korban luka-luka maupun korban meninggal dunia,” tandasnya.

Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Tendangan Wabup Andreas Buka Persaingan 71 Sekolah di Bupati Cup 2026
PWI Sukabumi Buka Ruang Kolaborasi, Ajak IJTI Perkuat Ekosistem Pers
Nanan Apon Diganjar IJTI Award, Minisoccer Sangrawayang Jadi Wadah Potensi Anak Muda
Hadiri Muskorda IJTI, SMSI Sukabumi Raya Dorong Kolaborasi Pers Digital 
DLH Sukabumi Perkuat Pengawasan Lingkungan, Pelaku Usaha Diminta Taat Aturan
Traktor Bantuan Petani Cidadap Berpindah Wilayah, Setahun Kemudian Ditemukan Rusak
Pasokan Solar Nelayan Palabuhanratu Disanggupi 240 KL, HNSI Minta Fleksibel saat Darurat
DMCG Gandeng Tzu Chi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, 500 Warga Sukabumi Terlayani

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 13:54 WIB

Tendangan Wabup Andreas Buka Persaingan 71 Sekolah di Bupati Cup 2026

Minggu, 27 September 2026 - 09:59 WIB

PWI Sukabumi Buka Ruang Kolaborasi, Ajak IJTI Perkuat Ekosistem Pers

Minggu, 27 September 2026 - 06:48 WIB

Nanan Apon Diganjar IJTI Award, Minisoccer Sangrawayang Jadi Wadah Potensi Anak Muda

Sabtu, 26 September 2026 - 18:56 WIB

Hadiri Muskorda IJTI, SMSI Sukabumi Raya Dorong Kolaborasi Pers Digital 

Jumat, 25 September 2026 - 20:49 WIB

DLH Sukabumi Perkuat Pengawasan Lingkungan, Pelaku Usaha Diminta Taat Aturan

Berita Terbaru