JURNALSUKABUMI.COM – Lembaga Bantuan Hukum Mahardika Satya Muda yang berkantor di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, akan turut mengawal kasus pengeroyokan terhadap wartawan jurnalsukabumi.com, Ilham Nugraha.
LBH MSM tersebut telah menerima surat kuasa dari Ilham Nugraha dan siap mengerahkan 8 pengacara dalam pengawalan kasus lanjutan ke depannya, Sabtu (18/6/2022).
Kedelapan pengacara tersebut di antaranya Falah Kurnia Robbi,S.H, Ari Priyanto,S.H., M.Nurjaya,S.H., Amirudin Rahman,S.H., Udeng Sukardi,S.H., Feriansyah,S.H., Muhamad Rizky Abdul Malik,S.H.,M.H. dan Muhammad Fikry Fadilah,S.H. yang nanti akan terus mendampingi korban hingga kasus tersebut selesai dan pelaku dipenjarakan.
“Hari ini dengan ditandatanganinya surat kuasa oleh saudara Ilham, kami akan melakukan pendampingan terhadap kasus tersebut, ada 8 pengacara yang akan mengawal kasus ini,” ujar Yusep Muharam Ketua LBH MSM.
Yusep juga mengatakan, setelah menerima surat kuasa tersebut dirinya akan langsung berdiskusi untuk membentuk tim dari LBH itu sendiri.
“Kita akan langsung bentuk tim, dan langkah awal pendampingan kita terhadap korban dimulai dari pemeriksaan di Polres Sukabumi,” tandasnya.
Dalam penandatanganan korban, didampingi pula kuasa hukum Jurnal Sukabumi, Falah FKR, CEO Jurnal Sukabumi, Eman Sulaeman dan Pemred Jurnal Sukabumi, Ujang Herlan.
Reporter: Ardi Yakub | Redaktur: Ujang Herlan






