JURNALSUKABUMI.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi melaksanakan test urine narkoba terhadap puluhan pegawai di lingkup Pengadilan Negeri Cibadak kelas 1B, Rabu (08/06/2022).
Test urine yang dilakukan di depan ruang sidang candra itu didahului oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Masduki, dilanjut seluruh hakim dan segenap jajaran pegawai lainnya dengan tujuan tidak adanya penegak yang menggunakan narkotika.
“Test urin ini untuk deteksi dini, termasuk ini adalah intrusi presiden nomor 2 tahun 2002 tentang P4GM salah satunya tugas yang harus di laksanakan lembaga atau kementrian,” ujar Yoyok Budianto, Kasi Pemberantasan BNNK Sukabumi.
Terlihat satu persatu pegawai itu bergantian mengisi data, selanjutnya diberi alat tadah untuk melihat sampel urin mereka. Kemudian petugas BNNK Sukabumi yang terdiri Kasi Pemberantasan Yoyok Budianto, Humas Raka Ramdani, Penyuluh Narkoba Febriansyah, Staff Pemberantasan Rafly Alhgani, Staff Sub Bagian Umum Pradita Jaya Giri, Staff Sie P2M Supriyadi mengecek urine dengan alat strip test narkoba.
“Dari hasil pengecekan test urin di pengadilan negeri Cibadak, dari seluruh pegawai 50 orang yang di ikutin. Alhamdulillah semuanya hasilnya negatif, sangat bersyukur institusi ini bersih sehingga bisa menjadi lebih baik lagi,” terangnya.
Bermacam ekspresi wajah terpancar dan para pegawai tersebut. Ada yang tampak ketakutan, namun ada juga yang terlihat santai. Diketahui, tujuan dari Tes Urine ini adalah untuk mengetahui sejuah mana para pegawai Pengadilan Negeri Cibadak mengkomsumsi makanan atau minuman, apakah mengandung zat atau kandungan yang sebagaimana terkandung dalam 7 parameter yang dilakukan oleh BNN Kabupaten Sukabumi.
“Diharapkan institusi ini bersih terus jadi jendela penegak hukum semakin baik termasuk sumber dayanya untuk Indonesia maju, untuk Indonesia bersinar bersih dari narkoba,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post