JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Polsek Citamiang,.Polres Sukabumi Kota, meninjau toko-toko penjual minyak goreng (migor) curah di wilayah Citamiang, Selasa (24/5/22). Hasilnya, ditemukan beberapa toko yang menjual migor di.atas harga eceran tertinggi (HET).
Kapolsek Citamiang AKP Arif Saftaraharja mengatakan, setidaknya terdapat empat toko di wilayah hukum Citamiang, yang menyediakan penjualan migor curah.
“Sesuai dengan instruksi dari pimpinan Kapolres Sukabumi Kota, kami petugas di wilayah langsung melakukan pengecekan terhadap ketersediaan dan harga migor curah yang dijual di pasaran,” kata AKP Arif.
Hal itu dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya penimbunan maupun kelangkaan migor curah. Penyisiran tersebut menyasar ke empat toko yang berada di Kelurahan Tipar dan Cikondang.
Lebih lanjut dia menjelaskan, hasil dari pengecekan di toko Damai milik Atang yang beralamat di Jalan Tipar Gede, RT 04 RW 02, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, ketersediaan stok migor curah tidak mengalami kelangkaan. Harga jualnya pun berada dikisaran Rp 18 ribu per kilogram. Begitupun dengan toko lainnya, di toko Mulya milik Iwan.
Disamping itu kata AKP Arif, pihaknya masih mendapatI penjual migor curah yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). Kendati begitu, menurut penuturan para penjual, hal itu karena mereka menghabiskan stok lama yang sempat dibeli di atas HET sebelumnya. Sebagai informasi, edaran pemerintah terkait HET migor curah yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
“Hasil pengecekan di toko H. Iding yang beralamat di Jalan Tipar Gede, RT 04 RW 02, ketersedian migor curah masih tergolong aman. Untuk harga jualnya Rp 22.000 per kilogram. Kemudian di toko Amanda milik H. Nyanyang di Jalan Pramuka RT 07 RW 02 Kelurahan Cikondang, stoknya juga aman, dan untuk harga jualnya, Rp. 15.500 per kilogram,” sambungnya.
Secara umum ujarnya, ketersediaan migor curah di wilayah hukum Polsek Citamiang tidak mengalami kelangkaan, dan stoknya pun aman. Meskipun masih terdapat penjual yang menjual migor curah di atas HET. Ia pun menghimbau kepada para penjual, agar tidak lagi menjual minyak goreng curah melebihi ketentuan HET, yang telah pemerintah tentukan.
“Kami secara rutin akan terus melakukan pemantauan terkait migor curah tersebut. Kami juga mengimbau ke setiap toko agar tidak boleh menjual di atas harga eceran tertinggi (HET),” pungkasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Usep Mulyana












