Tilep Dana Desa Rp 713 Juta, Kejari Kab Sukabumi ‘Borgol’ Kades Kabandungan  

Senin, 23 Mei 2022 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi ‘memborgol’ AS, Kepala Desa/ Kecamatan Kabandungan, sekira pukul 13.30 WIB, Senin (23/05/2022).

AS ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019-2020.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidana Khusus), Ratno Timur Habeahan Pasaribu menuturkan, penahanan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi, ulah AS mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp713 juta, tepatnya Rp 713.800.602.

Tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi menahan AS, Kepala Desa/ Kecamatan Kabandungan, Senin (23/05/2022).

“Hari ini, AS selaku Kepala Desa Kabandungan aktif resmi telah kami tahan,” ungkapnya kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.

Perbuatan AS disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun.

“Berdasarkan alasan di dalam Pasal 21 KUHP, ditahan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Warungkiara IIB Kab Sukabumi,” tanadasnya.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Pengumuman Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:38 WIB

Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Berita Terbaru